Example floating
Example floating
News

Siaran Pers “Siswa Kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur Mengakhiri Hidupnya Karena Tidak Mampu Membeli Buku dan Pena. Kekerasan Negara Terhadap Anak”

494
×

Siaran Pers “Siswa Kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur Mengakhiri Hidupnya Karena Tidak Mampu Membeli Buku dan Pena. Kekerasan Negara Terhadap Anak”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id||Semarang-Kamis, 29 Januari 2026 dipilih oleh YBS, seorang anak laki-laki berusia 10 tahun sebagai hari dimana Ia membuat pilihan untuk mengakhiri hidupnya. Ia adalah generasi (c)emas bangsa Indonesia yang tinggal bersama dengan neneknya yang sudah tua berusia 80 tahun. YBS sebelumnya meminta kepada ibunya untuk membelikannya buku dan pena seharga Rp 10.000,00. Namun, sang ibu mengatakan bahwa tidak ada uang. Ia seorang siswa kelas IV SD yang dikenal rajin membantu nenek berjualan sayur dan kayu bakar untuk dapat bertahan hidup. Sehari-hari, ia makan ubi dan pisang untuk bertahan hidup. Ibunya bekerja serabutan sebagai petani dan memiliki 5 orang anak yang juga harus dihidupinya dengan keterbatasan ekonomi. Himpitan kemiskinan yang ekstrem menjadi beban psikologis yang begitu berat bagi YBS dan negara serta struktur sosial masyarakat membiarkan kemiskinan merenggut harapan dan masa depannya.

YBS seharusnya bermain dan belajar. Akan tetapi dimana negara ketika YBS menanggung semua beban himpitan ekonomi? Dimana anggaran pendidikan ketika YBS tidak mempunyai buku dan alat tulis sebagai kebutuhan dasar pendidikan? Ia bukan hanya sekedar angka statistik jumlah penduduk di usia anak. Kehidupannya bukan hanya sekedar data administrasi kependudukan di sebuah negara. YBS adalah generasi bangsa Indonesia, dimana haknya atas pendidikan adalah tanggung jawab negara sebagaimana mandat Konstitusi. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sebesar 20 % dari total APBN atau APBD sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (4), UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun2022.

YBS adalah kegagalan negara dan struktur sosial masyarakat dalam melindungi anak-anak generasi bangsa dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. YBS adalah pengingkaran negara terhadap tanggung jawab, kewajiban dan mandat Konstitusi dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana disebutkan dalam Alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.

Anggaran pendidikan sebesar 20% digunakan untuk apa sehingga tidak bisa menjangkau YBS. Bagaimana pula dengan program-program pengentasan kemiskinan seperti PKH, BBMT, dan KIP yang dimulai dari pusat hingga daerah, mengapa keluarga YBS sampai terlewatkan? Ini bukan sekedar tragedi memilukan, ini adalah kelalaian negara terhadap tanggung jawab dan kewajiban sesuai mandat Konstitusi.

No one left behind, begitu dikumandangkan oleh pemerintah dalam pembangunan. Benarkah demikian? Presiden Prabowo juga pernah menyebutkan dalam pidatonya bahwa tidak boleh ada yang lapar di negara ini. Ia mengatakan tidak rela jika rakyatnya hidup dalam kesulitan. Jika memang demikian faktanya, YBS pasti sedang menuliskan mimpi-mimpi besarnya untuk Indonesia. Negara wajib dan bertanggung jawab untuk melindungi anak-anak Indonesia dan memenuhi hak-haknya melalui UUD 1945 Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D dan Pasal 28G; UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52, Pasal 58, Pasal 64, Pasal 65 dan Pasal 66; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

YBS adalah peringatan keras kepada negara dan struktur sosial masyarakat. Ia adalah korban kelalaian dan kekerasan di negara yang memiliki lapisan-lapisan perlindungan bagi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Jangan biarkan YBS berlalu begitu saja dan jangan biarkan YBS-YBS yang lain berada dalam situasi himpitan ekonomi dan emosional yang sama. Waktunya berbenah dan evaluasi bukan sekedar ucapan belasungkawa ataupun tatapan prihatin apalagi hanya sekedar galang dana atau sumbangan. Sekolah gratis seharusnya menjadi bukti nyata tanggung jawab dan kewajiban negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana mandat Undang-Undang. Rumah, sekolah, masyarakat seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak Indonesia untuk bertumbuh dengan jaminan perlindungan negara dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Namun, fakta yang terjadi justru sebaliknya bahkan orang-orang terdekat sekalipun menjadi ancaman bagi anak-anak. Jika lingkungan dan struktur sosial di masyarakatpun kini telah menjadi ancaman bagi anak-anak lalu apakah negara juga (akan) menjadi ancaman bagi anak-anak ? Pemenuhan hak anak adalah tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana mandat Undang-Undang.

Semarang, 21 Februari 2026
Salam Keadilan Indonesia
Dian Puspitasari, S.H.
Direktur LBH RaKeSia
(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *