Example floating
Example floating
DaerahJatengNasionalNewsSemarang

Sidang Pembacaan Eksepsi Oleh Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi) 4 Terdakwa Aksi May Day 2025: Penetapan Tersangka Para Terdakwa Cacat Dan Tidak Sah

352
×

Sidang Pembacaan Eksepsi Oleh Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi) 4 Terdakwa Aksi May Day 2025: Penetapan Tersangka Para Terdakwa Cacat Dan Tidak Sah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id  ||  Jawa Tengah – Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi) terhadap 4 mahasiswa yang ditetapkan oleh kepolisian sebagai tersangka menilai penetapan tersangka bagi para terdakwa adalah cacat dan tidak sah.

Hal ini disampaikan oleh Tim Hukum 4 mahasiswa massa aksi May Day 2025 yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Semarang.

Example 300x600

Tim Penasehat Hukum membacakan eksepsi 4 terdakwa yaitu MAS, AD, KM dan ANH pada persidangan hari ini (21/8/2025).

Menurut Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi), penetapan tersangka bagi para terdakwa tidak sah dan cacat.

“Penetapan tersangka tidak sah karena proses pencarian alat bukti yang tidak sah dan melanggar administrasi penyitaan dan dilakukan secara melawan hukum”, ungkapnya.

Lebih lanjut, Tim Hukum juga mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas.

“Tidak jelas apakah terdakwa 1 betul merusak tanaman, apakah salah satu terdakwa atau semua terdakwa. Apakah memang betul ke-4 terdakwa melakukan pemukulan, kekerasan, ancaman kepada korban dari pihak kepolisian, itu juga tidak jelas”, ujarnya.

Tim Hukum Suara Aksi (Solidaritas Untuk Demokrasi) mengungkapkan bahwa tidak dijelaskan kapan waktunya para terdakwa melakukan kekerasan, melakukan ancaman kepada polisi.

“Itulah poin utama kami, kenapa surat dakwan JPU kami anggap cacat sehingga sesuai dengan ketentuan 143 KUHAP harus dibatalkan dan harus batal dihukum”, jelasnya.

Tim Hukum mengutarakan bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh kepolisian dan jaksa sehingga lahir dakwaan juga diperoleh dari cara yang tidak tepat dan ilegal.

“Karena semestinya penyitaan, penggeledahan itu harus ada ijin dari pengadilan tapi ternyata dilakukan oleh aparat kepolisian tanpa adanya ijin”, imbuhnya.

Tim Hukum berpandangan bahwa tindakan pencarian bukti yang ilegal itu juga berpengaruh terhadap status terdakwa sehingga status terdakwa harus batal demi hukum.

Selain penetapan tersangka yang tidak sah dan cacat, Tim Hukum juga mengemukakan temuan-temuan fakta kekerasan yang dialami oleh para terdakwa ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian.

“Eksepsi yang kami sampaikan tidak hanya berkaitan dengan formil surat dakwaan tapi juga menyampaikan bahwa ternyata terdakwa mengalami penyiksaan ketika menjalani pemeriksaan di kepolisian”, katanya.

Tim Hukum mengutarakan bahwa menemukan fakta-fakta kekerasan. Salah satunya adalah dipaksa untuk pegang kardus air minum full dengan berdiri satu kaki selama 1 jam.

“Bahkan ada salah satu yang kemudian mengalami muntah darah dan dihalang-halangi untuk mendapatkan visum et repertum”, ungkapnya.

Hal ini tentu paradoks, kalau korbannya polisi bisa langsung cepat ditangani tapi ketika korbannya mahasiswa, masyarakat biasa sulit untuk mencari keadilan, tambah Tim Hukum.

“Kami kuatir keadilan sudah tidak bisa dicari. Apakah ketika keadilan sudah tidak bisa dicari, harus dibeli?”, pungkasnya.

Pantauan media di Pengadilan Negeri Semarang, persidangan dihadiri juga oleh mahasiswa sebagai bentuk dukungan dan support.

Majelis Hakim dalam persidangan kasus ini adalah Rudy Ruswoyo, S.H., M.H., Sri Ari Astuti, S.H., M.H., Setyo Yoga Siswantoro, S.H., M.H.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *