Mitratnipolri.id| Kandis
Kandis – siak – (riau) – menager SPBU kecamatan kandis KM 83 di anggap Mengangkangi UUD ketentuan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar subsidi yang di atur Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Oknum SPBU nakal dalam penjualan BBM Subsidi jenis Bio Solar kepada mobil perusahaan kembali terjadi
Fakta ditemukan dilapangan khususnya di Kandis KM 83 Kabupaten siak sering oknum SPBU nakal menjual Bio Solar kepada truk perusahaan pengangkut batu bara, CPO dan cangkang bahkan angkutan logistik.
Terlihat hampir setiap hari truk perusahaan mengisi Bio Solar di salah satu SPBU di kecamatan kandis km 83 . Tak tanggung – tanggung, mencapai puluhan mobil dalam setiap harinya.
Keluhan masyarakat ternyata tidak di gubris oleh pihak pengelolaan SPBU kecamatan kandis KM 83, terkait sulitnya mendapatkan minyak jenis solar bersubsidi.
Sementara itu terlihat di lokasi puluhan mobil perusahaan truk roda 10 hingga roda 16 antri untuk mendapatkan minyak bersubsidi
Lebih lanjut, warga meminta kepada pimpinan pertamina dan kepala badan pengatur hilir minyak dan gas agar segera menjelaskan persoalan ini, dan menyidak SPBU kadis KM 83
Agar dapat memberikan sangsi tegas kepada Oknum- oknum SPBU yang nakal, sesuai aturan yang berlaku , Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar” Tegasnya (AR)

















