Mitratnipolri || Labusel – Sungguh malang nasib Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Diduga dikriminalisasi oleh Kejari Labuhan Batu Selatan dengan kasus yang sebenarnya sudah ia selesaikan.
Andi Syahputra diciduk oleh Kejari Labuhan Batu Selatan atas dugaan penggelapan dana hibah kepada Karang Taruna Labusel sebesar Rp 143.781.000,- ( Seratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah ).
Ketua Karang Taruna tersebut sempat di laporkan ke Polres Labusel, namun sebelum laporan tersebut naik sidik, Andi telah mengembalikan dana hibah tersebut sesuai arahan Inspektorat Labusel dan mentransfer uang tersebut langsung ke rekening Dinas Sosial Kabupaten Labuhan Batu Selatan.
Mendapat informasi tersebut, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga Andi.
“Saya menduga adanya permainan hukum yang dilakukan oleh Kejari Labusel terhadap paman saya”, ujar Ahmad yang merupakan keponakan dari Andi Nasution
“Seharusnya pihak pemerintahan dan kejari ada kordinasi dan kerjasama terkait kasus kasus seperti ini”, sambungnya.
Ahmad juga mempertanyakan kenapa kasus ini kembali mencuat pada Mei 2024, padahal pada 23 Mei 2023 dana hibah tersebut sudah dikembalikan sesuai arahan Inspektorat.
Jika kita mengacu aturan yg ada pertanyaan kita :
1. Apakah Inspektorat tidak melaporkan pengembalian dana tersebut pada LKPD 2023 ?
2. Apakah PPKD (Dinsos Labusel) tidak melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penerima Hibah sebagai mana dimaksud dalam perbup tsb?
3. Artinya Apakah PPKD dengan sengaja atau tidak dengan sengaja (tidak paham regulasi) sehingga telah lalai dalam menjalankan Perbup tersebut ? Apakah Bupati juga tidak melakukan Pengawasan terhadap Pejabat/Kuasa Pengguna Anggara (KPAD) pada laporan LKPD tahun 2023 ?
4. Apakah Peluang kejahatan ini secara TERSTRUKTUR, SISTEMATIF DAN MASIF (TSM) menjadikan celah bagi setiap penerima hibah akan menjadi Potensi Kerugian negara dikemudian hari?
5. Kami menduga bahwa adanya “Andi Syahputra” Lain yg terjerat akibat Kelalaian yg kejahatan ini secara TERSTRUKTUR, SISTEMATIF DAN MASIF (TSM).
Dilain sisi, Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH USU, Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H angkat bicara terkait kasus yang menimpa Andi Syahputra Nasution.
” Dalam pemerintahan, ada namanya kerjasama Aparat Pengawas Intern Pemerintahan (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Nah dalam kerjasama tersebut apabila terjadi kasus kasus seperti korupsi, nepotisme dan sebagainya, kedua pengawas ini baik APIP maupun APH harus saling berkordinasi dengan baik”, ucap Tomy.
” Nah apabila terjadi kasus penggelapan di suatu daerah tersebut yang menyebabkan kerugian negara, ada mekanisme atau prosedur yang di utamakan yaitu pengembalian anggaran langsung ke kas daerah itu sendiri”, sambungnya.
Tomy juga menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan penggelapan dana hibah yang diduga dilakukan oleh Andi Syahputra Nasution ini, jelas sudah tidak ada kerugian negara, karena belum sampai masa akhir batas waktu sudah dikembalikan.
” Jadi kalau Kejari Labusel menetapkan saudara Andi sebagai tersangka, ini namanya sudah kriminalisasi, prematur secara hukum. Perlu dipertanyakan apakah ada intervensi dari pihak tertentu untuk menetapkan Andi sebagai tersangka?”, ketusnya.
Tomy juga mengingatkan para aparat penegak hukum khususnya dari Kejari Labusel agar tidak melakukan hal hal yang merusak tatanan hukum yang sudah ada.
Dilain pihak, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhan Batu Selatan masih enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media melalui pesan whatsapp.

















