Example floating
Example floating
News

Tim Media dan LPK RI DESAK INSTANSI TERKAIT CROS CEK GUDANG YANG DIDUGA ILEGAL

378
×

Tim Media dan LPK RI DESAK INSTANSI TERKAIT CROS CEK GUDANG YANG DIDUGA ILEGAL

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tim Media dan LPK RI DESAK INSTANSI TERKAIT CROS CEK GUDANG YANG DIDUGA ILEGAL

 

Example 300x600

Mitratnipolri .ID. Pontianak, Kalbar (27/9). Tim investigasi gabungan dari awak media dan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik perdagangan ilegal dan pelanggaran ketentuan cukai yang melibatkan produk bawang putih bermerek Panda di sebuah gudang ruko jalan Budi karya.

 

Dalam penyelusuran awal, seorang pelaku usaha berinisial AS mengaku ia mempunyai ijin distributor  produk bawang putih bermerk panda, dan didapatnya dari membeli di sebuah gudang Sakura Biz park milik seseorang berinisial ED. beralamat jl adisucipto kubu Raya kalimantan barat

 

Namun, ketika tim investigasi mendatangi langsung gudang tersebut, ditemukan sejumlah kejanggalan terkait asal-usul barang dan dokumen distribusinya.

 

Produk yang dipasarkan tersebut diduga merupakan barang impor ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan tidak mencantumkan informasi distribusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Selain itu, tidak ditemukan label izin edar resmi dari instansi terkait pada kemasan bawang putih merek Panda.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Berdasarkan temuan sementara, aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya:

 

Pasal 104, yang menyatakan bahwa:

 

“Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau tidak mencantumkan label sebagaimana diwajibkan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.”

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang barang impor:

 

Pasal 102A Ayat (1), menyatakan:

 

“Setiap orang yang mengimpor barang tanpa memenuhi kewajiban pabean dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:

 

Pasal 54, menyebutkan:

 

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

 

Langkah Lanjutan dan Imbauan

 

LPK-RI Kalimantan Barat saat ini tengah menyusun laporan resmi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai dan Kepolisian, guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

 

Jika terbukti, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

 

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk perdagangan ilegal yang merugikan konsumen dan negara. Tindakan ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan keselamatan konsumen,” ujar Humas LPK-RI Kalbar.

 

Masyarakat diimbau agar berhati-hati terhadap produk tanpa label resmi, tidak memiliki izin edar, atau dijual dengan harga yang tidak wajar. Laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi barang di pasaran.

 

Sampai berita ini di terbitkan belum ada tanggapan dari AS dan Instansi terkait, bea cukai ,APH maupun Disprindag agar bisa turun langsung kelapangan mengcross ceck dugaan gudang bawang putih Ilegal tersebut…

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *