Example floating
Example floating
Hukum&kriminal

Uang Sewa Lahan Komplek RSDC Tidak Dibayarkan Ke Kas Negara: “Saya Hanya Kroco”, Ungkap Subbid Kanbangta Polda Riau

10453
×

Uang Sewa Lahan Komplek RSDC Tidak Dibayarkan Ke Kas Negara: “Saya Hanya Kroco”, Ungkap Subbid Kanbangta Polda Riau

Sebarkan artikel ini

Uang Sewa Lahan Komplek RSDC Tidak Dibayarkan Ke Kas Negara: "Saya Hanya Kroco", Ungkap Subbid Kanbangta Polda Riau

Example 468x60

 

Mitratnipolri.id || Pekanbaru –  Selasa 3/9/2024. Terkait pemberitaan sebelumnya yang berjudul: “Komisi Pemberantasan Korupsi Diminta Turun Tangan Atas Sewa Lahan Ditlantas Polda Riau Kepada Pihak Ketiga (PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa), awak media melakukan pendalaman data kepada AKP Sri Wahyuni selaku Subbid Kanbangta Polda Riau.

Example 300x600

 

Awak media meminta konfirmasi terkait kebenaran informasi dan kebenaran data temuan tersebut kepada AKP Sri Wahyuni selaku Subbid Kanbangta Polda Riau.

 

Konfirmasi dilakukan sebanyak 2 kali. Konfirmasi pertama dilakukan pada hari Sabtu 31 Agustus 2024 namun tidak ditanggapi. Selanjutnya konfirmasi kedua dilakukan pada Senin 2 September 2024. Konfirmasi yang dikirim kan oleh awak media bersamaan dengan pengiriman room chat WhatsApp antara AKP Sri Wahyuni selaku Subbid Kanbangta Polda bersama dengan Admin pihak ketiga Sekolah Mengemudi RSDC atas nama Bestia Roza.

 

Room chat WhatsApp ini dijadikan sebagai petunjuk sekaligus penghubung dan dasar dimintanya konfirmasi kepada AKP Sri Wahyuni selaku Subbid Kanbangta Polda Riau.

 

Dalam room chat WhatsApp tersebut tampak laporan AKP Sri Wahyuni selaku Subbid Kanbangta Polda Riau kepada komandannya terkait sewa lahan oleh pihak ketiga sekolah mengemudi RSDC (PT. JSDC Sukses Makmur Sentosa):

 

“Mohon izin melaporkan komandan, melaporkan pelaksanaan kegiatan koordinasi dengan pihak III Sekolah Mengemudi RSDC di komplek RSDC Ditlantas Polda Riau terkait pemanfaatan BMN berupa aset tanah yang digunakan untuk tempat Sekolah mengemudi (SIM C, SIM A dan SIM B). Dapat dilaporkan bahwa selama ini pihak ketiga membayarkan ke koperasi Ditlantas Polda Riau untuk sewa tanahnya setiap bulan. Demikian dilaporkan komandan”

 

Dalam laporan tersebut juga tampak bahwa pesan tersebut tembusan kepada: Dirlantas Polda Riau, Kabag Faskon Rolog Polda Riau dan Kasubbag Renmin Rolog Polda Riau.

 

Saat dimintai konfirmasi AKP Sri Wahyuni selaku Subbid Kanbangta Polda Riau, yang bersangkutan mengatakan: “Saya ini khan hanya kroco yg hanya bs kerja…. kerja…. kerja….”

 

Namun ketika diminta jawaban terkait kebenaran dari data tersebut AKP Sri Wahyuni selaku Subbid Kanbangta Polda Riau sampai dengan berita ini masuk ke meja redaksi tidak lagi menjawab pertanyaan dari awak media.

 

Awak media meminta pandangan Praktisi Hukum, John L Situmorang, S.H., M.H: “perkara ini agar Kadiv Propam turun tangan mengusut penyimpangan ini agar ada efek jera bagi anggota POLRI yang patut diduga berperilaku dugaan korupsi”.

 

Tim

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *