*WAMEN EDWARD OMAR SHARIF HIARIEJ TEGASKAN KUHP BARU : HUKUM HARUS KEREKTIF DAN RESTORATIF*
Mitratnipolri.id Pontianak, Kalimantan Barat – Pengadilan Tinggi Pontianak bersama para Ketua Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat mengikuti sosialisasi KUHP, KUHAP, penyesuaian pidana, dan layanan Administrasi Hukum Umum yang digelar Kementerian Hukum RI melalui Ditjen AHU dan Kanwil Kemenkum Kalbar di Ballroom Novotel Pontianak, Selasa, 5 Mei 2026, guna memperkuat pemahaman aparat peradilan terhadap regulasi baru dan peningkatan kualitas layanan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama, didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Widodo. Acara diikuti oleh jajaran Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri se-Kalimantan Barat, serta berbagai pemangku kepentingan terkait.
Sosialisasi berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Pontianak, Jalan Budi Karya, mulai pukul 12.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dikemas dalam rangkaian acara yang meliputi pembukaan, sambutan, pemaparan materi, diskusi, serta penampilan hiburan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi aparat dan masyarakat. “Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang mengenai Penyesuaian Pidana,” ujarnya.
Ia juga menekankan komitmen institusinya dalam menjaga integritas layanan publik. “Kami selalu menjaga integritas dan meningkatkan kualitas pelayanan serta menghindari segala bentuk korupsi dan gratifikasi,” tambah Jonny.
Direktur Jenderal AHU, Dr. Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru. “Penerapan KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana sekaligus membahas isu-isu dalam Layanan Administrasi Hukum Umum,” kata Widodo.
Menurutnya, kehadiran Wakil Menteri Hukum dalam kegiatan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan implementasi KUHP baru berjalan efektif. “Kegiatan ini merupakan sosialisasi strategis pemerintah pusat melalui Kemenkum RI di Pontianak, dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum, guna memperkuat pemahaman aparat peradilan dan stakeholder terhadap KUHP baru serta layanan AHU,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan arah pembaruan hukum pidana nasional. Ia menyebut bahwa KUHP baru dirancang untuk mewujudkan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan humanis. Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum pidana harus mengedepankan pendekatan korektif dan restoratif.
Ia juga menekankan peran hakim dalam proses penegakan hukum. Hakim, menurutnya, harus berorientasi pada reintegrasi sosial. Pendekatan ini bertujuan membentuk kesadaran bahwa setiap individu merupakan bagian dari masyarakat dan tidak terlepas dari kemungkinan melakukan kesalahan.
Dalam sesi diskusi, isu mengenai penerapan living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat turut menjadi perhatian. Pertanyaan disampaikan oleh Bambang Nurcahyo, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak, terkait implementasi hukum adat dalam KUHP baru.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Edward menjelaskan bahwa hukum adat dapat diterapkan pada tindak pidana yang belum diatur dalam KUHP, dengan tetap menjaga eksistensi pranata adat. Namun, ia menegaskan bahwa implementasi hukum adat harus dituangkan dalam peraturan daerah guna memenuhi asas legalitas.
Kegiatan ini menjadi ruang dialog antara pemerintah pusat dan aparat penegak hukum daerah dalam menyelaraskan pemahaman terhadap perubahan regulasi, khususnya KUHP baru dan layanan AHU yang terus berkembang.
Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kesiapan aparat peradilan di Kalimantan Barat dalam mengimplementasikan KUHP baru serta meningkatkan kualitas layanan hukum yang berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Asdi AS SE

















