Example floating
Example floating
News

APRIL ~ AWAL MEI 2026, POLDA KALBAR UNGKAP 42 KASUS PETI DAN MIGAS*

14
×

APRIL ~ AWAL MEI 2026, POLDA KALBAR UNGKAP 42 KASUS PETI DAN MIGAS*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*APRIL ~ AWAL MEI 2026, POLDA KALBAR UNGKAP 42 KASUS PETI DAN MIGAS*

Mitratnipolri.id.Pontianak, Kalbar. Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam kembali ditegaskan Polda Kalimantan Barat. Sepanjang April hingga awal Mei 2026, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres di wilayah Kalbar berhasil mengungkap 42 kasus penyalahgunaan BBM, LPG subsidi, serta aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Example 300x600

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Burhanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (4/5).

“Total terdapat 42 kasus, terdiri dari 11 kasus di tingkat Polda dan 31 kasus di tingkat Polres jajaran,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 kasus terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5,85 miliar. Sementara 22 kasus PETI menimbulkan kerugian sekitar Rp156 juta.

Penindakan ini, menurut Kabid Humas Polda Kalbar Bambang Suharyono, bukan sekadar soal hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan lingkungan.

“Kegiatan ilegal seperti PETI dan penyalahgunaan migas tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti dalam jumlah besar. Di tingkat Polda, petugas menyita ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite, ratusan tabung LPG 3 kg bersubsidi, hingga emas batangan seberat lebih dari 1,5 kilogram.

Modus yang digunakan pelaku pun beragam. Untuk kasus migas, pelaku diketahui melakukan antre berulang di SPBU, bahkan menggunakan barcode milik orang lain untuk menimbun BBM subsidi sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Sementara di tingkat Polres jajaran, sebanyak 34 tersangka telah diamankan. Barang bukti yang disita antara lain 1,3 kilogram emas, satu unit ekskavator, serta uang tunai lebih dari Rp230 juta.

Polda Kalbar memastikan tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merugikan negara dan lingkungan.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tegas Bambang.

Para tersangka kini dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang berat.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *