Example floating
Example floating
News

WUJUDKAN GENERASI EMAS, LAUNCHING SPPG 01 STRATEGI POLRES MELAWI DEMI PROGRAM MBG

117
×

WUJUDKAN GENERASI EMAS, LAUNCHING SPPG 01 STRATEGI POLRES MELAWI DEMI PROGRAM MBG

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*WUJUDKAN GENERASI EMAS, LAUNCHING SPPG 01 STRATEGI POLRES MELAWI DEMI PROGRAM MBG*

Mitratnipolri.id. Melawi Kalbar. Kapolres Melawi, Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla, resmi melaunching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Melawi 01, Senin (23/02/26) sore. Kegiatan launching tersebut dilaksanakan di Jl. Juang Km 2, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, dan berlangsung khidmat dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Melawi serta para mitra dan tamu undangan.

Example 300x600

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Cabang Bhayangkari Melawi Ny. Erin Harris Batara Simbolon, Mitra SPPG Polres Melawi 01 Drs. Kluisen, Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana, S.I.P., S.H., M.A.P., para Pejabat Utama (PJU) Polres Melawi, para pengurus Cabang Bhayangkari Melawi, karyawan SPPG Polres Melawi 01 serta perwakilan penerima manfaat MBG SPPG Polres Melawi 01.

Dalam sambutannya, Mitra SPPG Polres Melawi 01, Drs. Kluisen menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Sebagai mitra, kami berkomitmen untuk mendukung program MBG dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Kami percaya bahwa dengan kerja sama dan sinergi, kita dapat membuat perbedaan yang signifikan dalam kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap program MBG dapat menjadi contoh bagi program-program lainnya serta memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Adapun jumlah penerima manfaat Program MBG di wilayah tersebut sebanyak 2.064 orang dengan melibatkan 40 pekerja dalam operasional SPPG Polres Melawi 01.

Sementara itu, Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon dalam sambutannya menegaskan bahwa peresmian SPPG ini merupakan wujud nyata komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Melawi, dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Peresmian SPPG ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus sebagai sarana pendukung dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan SPPG diharapkan mampu memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Melawi.

Ia juga menegaskan bahwa Polri terus bertransformasi menuju institusi yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan). Pembangunan fasilitas ini bukan sekadar sarana fisik, melainkan simbol komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kapolres turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan dan peresmian SPPG tersebut.

“Semoga sinergi dan kerja sama yang telah terjalin dapat terus kita tingkatkan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Melawi,” pungkasnya.

Program ini melibatkan kolaborasi antara Polri, Badan Gizi Nasional (BGN), mitra SPPG serta Yayasan Kemala Bhayangkari. SPPG Polri sendiri berfokus pada penyediaan makanan bergizi yang sehat, aman, dan tepat sasaran sebagai bagian dari dukungan terhadap visi Indonesia Emas 2045.

Humas Res Mlw (Arb).

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…