Example floating
Example floating
News

Pemotongan Babi Diduga Ilegal Disorot Warga, Dinas Terkait Pontianak Dinilai Belum Tegas

151
×

Pemotongan Babi Diduga Ilegal Disorot Warga, Dinas Terkait Pontianak Dinilai Belum Tegas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Soal Tempat Babi Ilegal, Kadis dan Kabid Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Saling Lempar Bola*

 

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. Keberadaan gudang pemotongan hewan jenis babi yang diduga ilegal di wilayah Jalan Kebangkitan Nasional Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, tuai sorotan publik, Jumat (30/01/26).

 

Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas pemotongan babi di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum pernah terlihat adanya tindakan tegas dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik usaha yang diduga melanggar hukum,” jelasnya.

 

“Gudang itu sudah lama beroperasi. Setahu kami, pemiliknya Ab dan Ag. Tapi anehnya tidak pernah ada penertiban,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Warga juga menyoroti prosedur pemotongan hewan yang diduga tidak memenuhi standar kesehatan hewan dan keamanan pangan. Menurut mereka, pemotongan babi seharusnya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) resmi atau fasilitas yang berada di bawah pengawasan karantina dan dokter hewan.

 

“Pemotongan hewan itu seharusnya melalui karantina dan pengawasan. Tapi yang kami lihat, para pekerja langsung memotong di gudang itu tanpa prosedur resmi,” ungkap warga lainnya.

 

Selain dugaan pelanggaran hukum, aktivitas pemotongan babi di gudang tersebut juga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan, mulai dari potensi penyebaran penyakit hewan menular, sanitasi yang buruk, hingga limbah pemotongan yang dapat mencemari permukiman warga.

 

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Pontianak, khususnya Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan, Dinas Kesehatan, serta aparat penegak hukum, untuk segera melakukan inspeksi lapangan, audit perizinan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

 

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat dikorbankan demi kepentingan usaha yang diduga ilegal,” tegas warga.

 

Saat dikonfirmasi Kabid Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak Endang Sayekti, mengatakan mohon maaf bisa ke Kadis langsung ya pak, saya tidak punya kewenangan untuk berbicara,” jelasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik gudang, maupun dari dinas terkait mengenai legalitas operasional dan perizinan usaha pemotongan babi tersebut.

Asdi AS SE

Tim liputan

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…