Mitratnipolri.id || Jawa Tengah – Membangun kesadaran hukum masyarakat merupakan kebutuhan krusial terutama di era digital saat ini.
Sinergi dan kolaborasi berbagai pihak menjadi salah satu tonggak utama dalam mengoptimalkan pengetahuan dan pemahaman hukum masyarakat.
Hal ini menjadi penggerak kolaborasi Kecamatan Mijen dan LBH Rantai Keadilan Indonesia yang juga didukung oleh Polsek Mijen.
Kolaborasi ini mewujudkan kegiatan Edukasi Penyuluhan Hukum Terpadu dan Simulasi Desa Sadar Hukum yang diselenggarakan pada Kamis (30/7/2026) di Balai Kecamatan Mijen.
“Kegiatan edukasi penyuluhan hukum terpadu ini diharapkan dapat menjadi project pilot bagi kecamatan yang lain sebagai wujud nyata membangun kesadaran hukum masyarakat”, ujar Hartini, S.E., M.M., Camat Mijen saat membuka kegiatan dalam sambutannya.
Ia juga menambahkan bahwa di era kebebasan infomasi yang masif saat ini, kesadaran hukum masyarakat adalah sebuah kebutuhan yang harus menjadi perhatian.
Kegiatan ini dihadiri oleh 14 lurah serta lembaga kemasyarakatan kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Mijen yaitu perwakilan LPMK, PKK, Karang Taruna, JPPA, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Linmas, dan perwakilan dari pendidikan.
“Kami sangat mendukung pelaksanaan kegiatan edukasi penyuluhan hukum terpadu ini. Kita berharap, pengetahuan hukum masyarakat semakin bertambah yang akan sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat yang semakin lebih baik yang tentunya akan memperkecil potensi-potensi sengketa dan konflik di masyarakat”, ucap Kompol Sutowo, S.H., Kapolsek Mijen dalam sambutannya.
Mewakili Direktur LBH Rantai Keadilan Indonesia juga mengatakan bahwa kolaborasi ini menjadi wujud sinergi bersama dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
AKBP Andika Dharma Sena, S.H., M.H., Kasatreskrim Polrestabes Semarang, salah satu narasumber dalam kegiatan ini.
“Karena beliau sedang ada kendala tugas di Mabes, hari ini Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, S.H., M.M., hadir mewakili Kasatreskrim Polrestabes Semarang”, ungkap panitia.
Selain itu, Dr. Rightmen M.S., Situmorang, S.H., M.H., hakim Pengadilan Negeri Semarang juga turut sebagai narasumber bersama Siti Aminah Tardi, S.H., Direktur ILRC dan Komisioner Komnas Perempuan 2020-2024.
Sedangkan Dr. Azmi Syahputra, S.H.,M.H., berhalangan hadir pada tanggal 30 Juli 2026. Namun, hadir memberikan edukasi di kelas interaktif Belajar Mudah Memahami KUHP dan KUHAP bersama Kapolsek Mijen dan jajarannya serta mahasiswa pada Selasa (28/7/2026).
Di akhir kegiatan, Panitia menyerahkan plakat dan sertifikat kepada narasumber dan Yayasan Hanara memberikan piagam penghargaan sebagai apresiasi atas dukungan dan partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan ini kepada AKBP Andhika Dharma Sena, S.I.K., M.H., Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Suhartini, S.E., M.M., Camat Mijen, M. Buyung Nasution, S.T. , Lurah Jatibarang, Kompol Sutowo, S.H., Kapolsek Mijen, dan Galuh Amanda Putri, Ketua Umum UKM PIB USM.
“Mahasiswa turut ambil bagian dalam kegiatan ini, baik dari UKM PIB USM dan mahasiswa dari kampus yang lain”, ungkap Romauli Situmorang, Pembina Yayasan Hanara.
Selain itu, Panitia juga memberikan souvenir berupa paket sembako kepada peserta yang aktif memberikan pertanyaan.
Masyarakat dan hukum selalu melekat dalam kehidupan sehari-hari. Dimana ada masyarakat, disitu ada hukum. Adagium ini menjelaskan bahwa hukum dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.
Red















