Example floating
Example floating
News

Aksi Masyarakat Kalbar Menggugat Gelar Ritual Potong Babi di Gedung DPRD Kalbar.

18
×

Aksi Masyarakat Kalbar Menggugat Gelar Ritual Potong Babi di Gedung DPRD Kalbar.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Aksi Masyarakat Kalbar Menggugat Gelar Ritual Potong Babi di Gedung DPRD Kalbar.

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat menggelar aksi di Kantor DPRD Kalimantan Barat, Kamis, 27 Agustus 2026.

Example 300x600

Massa membawa seekor babi dan melakukan pemotongan sebagai bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi kepada pemerintah daerah dan DPRD Kalbar.

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, serta sejumlah anggota DPRD Kalbar menemui massa dalam aksi tersebut.

Koordinator aksi, Endro Ronianus, menyampaikan tujuh tuntutan yang mencakup perlindungan peladang tradisional, penanganan kebakaran hutan dan lahan, penggunaan APBD, konflik agraria, pertambangan rakyat, penertiban kawasan hutan, serta pengakuan masyarakat hukum adat.

Pertama, perlindungan hukum bagi peladang tradisional. Aliansi menolak pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tanpa mekanisme hukum, kajian komprehensif, dan pelibatan masyarakat.

Kedua, penanganan karhutla secara adil dan berbasis bukti. Aliansi meminta pemerintah serta aparat penegak hukum mengusut setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum tanpa menggeneralisasi peladang tradisional sebagai penyebab kebakaran.

Massa meminta penyelidikan memperhatikan lokasi, sumber api, pola penjalaran, penguasaan lahan, kondisi areal, serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, prioritas APBD untuk kebutuhan dasar masyarakat. Aliansi meminta pemerintah dan DPRD mengutamakan pembangunan jalan dan jembatan, penyediaan air bersih dan listrik, pendidikan, kesehatan, pertanian, serta pelayanan publik.

Massa juga meminta pemerintah menolak belanja daerah yang tidak memiliki urgensi dan manfaat publik yang jelas, sekaligus membuka ruang transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembahasan anggaran.

Keempat, penghentian penetapan HGU dan penguasaan tanah yang mengabaikan hak masyarakat. Aliansi meminta pemerintah membuka data serta peta HGU Kalimantan Barat dan memeriksa riwayat penguasaan tanah sebelum pemberian hak.

Massa juga meminta pemerintah mengidentifikasi masyarakat lokal dan masyarakat hukum adat dalam wilayah yang akan memperoleh hak.

Kelima, percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat atau WPR serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat atau IPR. Aliansi meminta Pemerintah Provinsi Kalbar membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat proses tersebut.

Satgas itu nantinya bertugas menginventarisasi lokasi pertambangan rakyat, membantu pengusulan WPR kepada pemerintah pusat, mendampingi pembentukan koperasi atau badan usaha, serta membantu proses administrasi, teknis, dan lingkungan untuk memperoleh IPR.

Keenam, penghentian penertiban kawasan hutan yang mengabaikan hak masyarakat. Aliansi meminta pemerintah membuka data, peta, serta dasar hukum setiap bidang tanah yang menjadi objek penertiban.

Pemerintah juga harus memverifikasi status penguasaan dan riwayat tanah. Masyarakat yang memiliki bukti hak atau dasar penguasaan yang sah harus memperoleh perlindungan hukum.

Ketujuh, percepatan pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat. Massa meminta Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalbar mendorong pemerintah pusat serta DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Masyarakat Adat.

Aliansi meminta regulasi tersebut memberikan kepastian mengenai masyarakat adat, wilayah adat, hak ulayat, hutan adat, kelembagaan adat, serta mekanisme penyelesaian konflik. Massa juga menekankan keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembentukan kebijakan.

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *