Mitratnipolri.id || Dayun – Siak. Praktek curang di SPBU 14 286 670 Dayun Siak kian memuakkan. Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya, para pelangsir BBM diduga kuat menyetor uang pelicin sebesar Rp15.000 hingga Rp20.000 per hari kepada oknum operator SPBU agar bisa leluasa mengeruk BBM menggunakan jeriken maupun tangki modifikasi. (27/8/2026)
Secara visual, SPBU ini sudah menunjukkan kebobrokan manajemen, lantai berdebu tanpa standar beton, tumpahan bahan bakar yang dibiarkan membahayakan keselamatan (K3), hingga tumpukan jeriken di area dispenser yang diisi secara terang-terangan. Namun, ditemukannya dugaan transaksi “uang ketok” ini membuktikan bahwa bobroknya fisik SPBU hanyalah cerminan dari busuknya sistem tata kelola di dalamnya.
Jeritan warga sekitar pun makin mempertegas kebobrokan ini. Menurut keterangan salah seorang warga lokal yang enggan disebutkan namanya, keberadaan praktek langsir ini sangat meresahkan dan merugikan. “Kami yang warga biasa ini mau beli BBM sering tidak dapat atau harus antre panjang. Tapi para pelangsir yang pakai jeriken malah bebas keluar masuk diisi sama operator. Jelas kami dirugikan, hak kami sebagai rakyat kecil diambil oleh mereka yang main mata demi keuntungan pribadi,” tegasnya dengan nada geram.
Setiap liter BBM bersubsidi yang dialirkan ke jeriken pelangsir demi uang sampingan puluhan ribu rupiah adalah hak petani, nelayan, dan rakyat kecil yang dirampas secara paksa. Saat masyarakat harus gigit jari karena stok mendadak kosong, oknum SPBU justru berpesta di atas penderitaan publik bersama para mafia BBM lokal.
Mirisnya, saat tim media melakukan upaya konfirmasi mengenai dugaan penimbunan dan pelanggaran prosedur ini kepada Kanit Tipidter Polres Siak, pejabat yang berwenang tersebut justru memilih bungkam dan tidak memberikan respon apapun hingga berita ini ditayangkan. Sikap diam dan enggan berkomentar dari aparat penegak hukum ini tentu makin memperkuat tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa dengan penegakan hukum di Siak? Apakah ada pembiaran terhadap praktek ilegal yang merugikan rakyat ini?
Pertamina dan jajaran Polda Riau tidak boleh tinggal diam melihat sikap pasif ini. Praktek pungli dan penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana serius yang merugikan negara dan memiskinkan rakyat. Tangkap oknum operator, usut tuntas manajemen SPBU, serta evaluasi komitmen penegakan hukum di wilayah hukum Siak!
Bersambung…

















