Example floating
Example floating
News

LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) Desak Penyidik Reskrim Polsek Kaliwungu Naikkan Sidik Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Ibu Aminah

9
×

LBH Rantai Keadilan Indonesia (LBH RaKeSia) Desak Penyidik Reskrim Polsek Kaliwungu Naikkan Sidik Kasus Dugaan Pengeroyokan Terhadap Ibu Aminah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|Kendal-Kasus dugaan pengeroyokan atau di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang dilakukan oleh terlapor MSM dan MRT ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Kaliwungu sejak Maret 2025.

Bukti visum, dokumentasi luka, dan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan oleh penyidik Reskrim Polsek Kaliwungu.

“Penyidik menyampaikan undangan mediasi terjadwal pada Jumat (18/8/2026) dan kita hadir bersama Ibu Aminah”, ujar Musyafak, S.H., Tim Kuasa Hukum LBH Rantai Keadilan Indonesia yang mendampingi korban.

Mediasi yang difasilitasi oleh penyidik Reskrim Polsek Kaliwungu berakhir deadlock.

“Tadi terlapor yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan bahwa mediasi kali ini tidak ada yang berubah, dulu pernah mengutarakan bersedia membantu biaya pengobatan. Namun, kali ini tidak ada niat untuk membantu biaya pengobatan karena menurut kuasa hukumnya terlapor tidak pernah melakukan penganiayaan”, ungkap Miskam, S.H., Tim Kuasa Hukum LBH Rantai Keadilan Indonesia.

Penyidik Reskrim Polsek Kaliwungu telah memfasilitasi mediasi sebanyak dua kali dengan pertimbangan pelapor dan terlapor masih dalam hubungan kekerabatan/keluarga.

“LBH RaKeSia berkoordinasi dengan penyidik mengenai penanganan kasus ini yang terkesan lambat. Memang penyidik menyampaikan bahwa pertimbangan penyidik adalah karena pelapor dan terlapor masih dalam keluarga. Namun, menyayangkan pernyataan terlapor melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, ruang mediasi sudah selesai, penyidik mengatakan akan melanjutkan ke tahapan sidik”, kata Romauli Situmorang, Pendiri LBH Rantai Keadilan Indonesia.

LBH Rantai Keadilan Indonesia mendesak penyidik Reskrim Polsek Kaliwungu untuk segera menaikkan ke tahap sidik.

“Penanganan kasus penganiayaan dengan bukti visum, dokumentasi luka, dan saksi-saksi yang berjalan lambat seperti ini bukan saja melukai keadilan terhadap korban. Namun, merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum”, ungkap Romauli Situmorang.

Musyafak, S.H., menegaskan penegakan hukum harus dilakukan dengan prosedur, profesional, dan proporsional untuk menghadirkan kepastian hukum bagi para pihak.

“LBH RaKeSia mendorong penyidik Polsek Kaliwungu untuk segera menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya. Penyidik mengatakan bahwa akan segera mengadakan gelar perkara di Polres Kendal di minggu ini (27/8/2026). Kita akan menunggu hasil gelar perkara sambil kita juga telah mempersiapkan strategi penanganan pengaduan klien kami”, tegas Miskam, S.H.

LBH RaKeSia juga menegaskan kepada penyidik bahwa terlapor ada dua orang yaitu MSM dan MRT, karena penyidik baru melakukan permintaan klarifikasi terhadap MRT sedangkan MSM belum diminta klarifikasi sama sekali.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *