Example floating
Example floating
News

Tim Lawyer And Friend Kuasa Hukum Maya Susari Tinggalkan Lokasi Undangan BWI Akibat Inkonsistensi Waktu Dari Jadwal Tertulis”

51
×

Tim Lawyer And Friend Kuasa Hukum Maya Susari Tinggalkan Lokasi Undangan BWI Akibat Inkonsistensi Waktu Dari Jadwal Tertulis”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Tim Lawyer And Friend Kuasa Hukum Maya Susari Tinggalkan Lokasi Undangan BWI Akibat Inkonsistensi Waktu Dari Jadwal Tertulis”

Mitratnipolri.id. Pontianak , Kalbar.— Tim Hukum Maya Susari dan Tim Kuasa Hukum Lawyer and Friend mengaku telah hadir sesuai jadwal undangan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Kubu Raya untuk mengikuti agenda peninjauan tanah wakaf Yayasan Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Babul Ulum di Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Selasa (13/10/2026). Namun, keduanya menyebut belum memperoleh kepastian pelaksanaan kegiatan saat berada di lokasi.

Example 300x600

Berdasarkan surat BWI Kubu Raya Nomor 014/BWI/KKR/X/2026, agenda peninjauan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan tersebut berkaitan dengan rencana pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf yayasan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Tim Hukum Maya Susari telah menunggu hingga pukul 10.20 WIB. Sementara itu, Tim Lawyer and Friend yang diwakili Kusnandar Darmawi, S.Psi., Feri, dan Fachrul Hazri Nurhidayat mengaku tiba sekitar pukul 09.00 WIB dan menunggu hingga sekitar pukul 11.00 WIB.

Tim Lawyer and Friend menyatakan memutuskan meninggalkan lokasi karena agenda belum dimulai dan pihak pengundang belum terlihat hadir. Mereka juga menyebut pihak pengundang baru datang sekitar pukul 11.00 WIB, setelah tim meninggalkan tempat. Kronologi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari BWI Kubu Raya.

Undangan Melibatkan Sejumlah Pihak

Dalam surat undangannya, BWI Kubu Raya mencantumkan sejumlah pihak, antara lain Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya, pengurus BWI, Kepala KUA Sungai Ambawang, Kepala Desa Mega Timur, Babinsa, wakif atau ahli waris, nazhir, pengurus tanah wakaf, mauquf alaih, serta unsur masyarakat setempat.

Kehadiran para pihak diharapkan dapat mendukung pembahasan langsung mengenai rencana pengelolaan dan optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf Babul Ulum.

Kepastian Jadwal Menjadi Sorotan

Kejelasan waktu dan koordinasi menjadi penting dalam pelaksanaan agenda resmi yang melibatkan banyak pihak. Apabila terjadi keterlambatan, pemberitahuan kepada para undangan diperlukan agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Hingga berita ini disusun, alasan keterlambatan maupun kronologi kehadiran pihak pengundang belum terkonfirmasi secara langsung. Belum diketahui pula apakah terdapat kendala teknis atau perubahan jadwal pada hari pelaksanaan.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BWI Perwakilan Kabupaten Kubu Raya, termasuk Ketua Jainal Abidin, S.HI., M.H., dan Sekretaris Muhaimin, S.Ag., untuk menjelaskan pelaksanaan kegiatan, alasan keterlambatan, serta tindak lanjut agenda peninjauan tanah wakaf tersebut.

Keterangan dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara lengkap, akurat, dan berimbang.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *