Example floating
Example floating
News

KEJAKSAAN HADIR DI PERBATASAN, LAKSANAKAN MONEV DI PLBN ENTIKONG, PERKUAT MITIGASI TPPO DAN OPTIMALISASI POSKO KEJAKSAAN DI PERBATASAN

9
×

KEJAKSAAN HADIR DI PERBATASAN, LAKSANAKAN MONEV DI PLBN ENTIKONG, PERKUAT MITIGASI TPPO DAN OPTIMALISASI POSKO KEJAKSAAN DI PERBATASAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KEJAKSAAN HADIR DI PERBATASAN, LAKSANAKAN MONEV DI PLBN ENTIKONG, PERKUAT MITIGASI TPPO DAN OPTIMALISASI POSKO KEJAKSAAN DI PERBATASAN

Mitrattnipolri.id. Entikong, Kalbar. Senin 2/11/2026. – Memperkuat perlindungan masyarakat di wilayah perbatasan tidak cukup hanya melalui pengawasan dan penegakan hukum. Diperlukan langkah pencegahan yang terintegrasi, deteksi dini, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan setiap potensi persoalan dapat diantisipasi dan ditangani secara bersama.

Example 300x600

Atas dasar tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pidana Militer (Pidmil) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, dalam rangka memperkuat mitigasi dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sekaligus mengoptimalkan keberadaan Posko Kejaksaan di kawasan perbatasan.

Kegiatan dipimpin oleh Asisten Intelijen Yadi Rachmad Sunaryadi, didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Faisal Banu, serta Asisten Pidana Militer Kolonel Cpm Agus Subur Mudjiono, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Syahrul Sya’ban dan Tim Monev Kejaksaan Tinggi Kalbar.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Kejaksaan melakukan koordinasi dan evaluasi bersama Kepala PLBN Entikong Teguh Priyadi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Entikong, serta berbagai instansi yang bertugas di kawasan PLBN, meliputi unsur Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina, TNI, Polri, Satgas Pengamanan Perbatasan, serta instansi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Fokus utama pembahasan adalah memperkuat langkah mitigasi pencegahan TPPO, khususnya terhadap masyarakat yang rentan menjadi korban perekrutan, penempatan, maupun eksploitasi tenaga kerja secara ilegal melalui jalur perbatasan Indonesia–Malaysia.

Penguatan koordinasi diperlukan untuk membangun kesamaan pola penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran informasi, identifikasi potensi korban, mekanisme pelaporan, hingga koordinasi penanganan dan perlindungan korban. Setiap instansi diharapkan menjalankan peran dan kewenangannya secara terpadu agar celah terjadinya TPPO dapat dicegah sejak awal.

Selain itu, keberadaan Posko Kejaksaan di PLBN Entikong menjadi salah satu instrumen strategis untuk memperkuat kehadiran Negara melalui tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah perbatasan. Posko tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi tempat koordinasi, tetapi juga menjadi simpul komunikasi, konsultasi, deteksi dini, serta fasilitasi penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di kawasan perbatasan.

Dalam forum koordinasi tersebut, berbagai persoalan faktual di wilayah Entikong turut menjadi perhatian, mulai dari keterbatasan akses infrastruktur dan jaringan listrik di sejumlah dusun, persoalan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan lintas negara, mobilitas masyarakat, hingga persoalan banyaknya deportasi warga negara Indonesia dari Malaysia yang memerlukan koordinasi antarlembaga.

Kompleksitas persoalan tersebut menunjukkan bahwa kawasan perbatasan membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan oleh satu instansi, sehingga diperlukan pemetaan masalah, pembagian peran, serta langkah tindak lanjut yang terukur dan berkelanjutan.

Melalui fungsi Intelijen, Kejaksaan mendorong deteksi dini dan pengamanan informasi terhadap potensi ancaman serta gangguan ketertiban masyarakat. Melalui bidang Datun, Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan, bantuan, dan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Sementara itu, bidang Pidmil memperkuat koordinasi dalam aspek penegakan hukum yang berkaitan dengan koneksitas dan sinergi bersama unsur TNI.

Monev ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya memperkuat pembangunan dari wilayah pinggiran, meningkatkan perlindungan masyarakat, serta memastikan kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata hingga kawasan terdepan Indonesia.

Perbatasan bukan hanya tentang menjaga garis kedaulatan negara, tetapi juga memastikan masyarakat yang tinggal di dalamnya mendapatkan perlindungan, kepastian hukum, akses pelayanan, dan kesempatan hidup yang layak.

Melalui penguatan mitigasi TPPO, optimalisasi Posko Kejaksaan, dan sinergi lintas sektor, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari hulu, koordinasi harus berjalan nyata, dan setiap persoalan masyarakat perbatasan harus menjadi perhatian bersama.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,SH.MH.

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *