Example floating
Example floating
News

Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

71
×

Polda Riau Perkuat Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru, Azmi Syahputra Perkenalkan Metode DIMAS QUADRA LEX SYSTEM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|PEKANBARU, RIAU —Menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional, Kepolisian dituntut tidak hanya memahami ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru, tetapi juga mampu menerapkannya secara tepat dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Atas dasar itu, Polda Riau menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan edukasi hukum pada Senin (26/10/2026), yang diinisiasi oleh Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Simson Zet Ringu,S.I.K, M.Si dengan menghadirkan Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti, dan Prof. Dian Ekawaty Ismail dari Universitas Gorontalo sebagai narasumber.

Example 300x600
Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Universita Trisakti di Polda Riau.

Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi jajaran kepolisian Riau baik yang hadir langsung di Aula Mapolda maupun melalui zoom, guna memperkuat pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga instrumen tersebut perlu dipahami secara terpadu agar pelaksanaan kewenangan kepolisian tetap sejalan dengan prinsip legalitas, keseimbangan perlindungan hak warga negara, dan kepastian hukum serta keadilan.

Dalam sambutannya, Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu menekankan pentingnya adaptasi Polri terhadap perubahan peraturan perundang-undangan. Pembaruan hukum pidana membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, pemahaman terhadap aturan baru tidak cukup berhenti pada pengetahuan normatif, tetapi harus diterjemahkan menjadi perubahan dalam kinerja di organisasi Kepolisian.

Pesan tersebut menegaskan bahwa profesionalitas kepolisian tidak hanya diukur dari kecepatan mengungkap suatu peristiwa, tetapi juga dari ketepatan menentukan dasar hukum, kecermatan mengumpulkan bukti, kepatuhan pada prosedur, dan kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan menurut hukum.

DIMAS QUADRA LEX SYSTEM: Memahami KUHP dan KUHAP dalam Satu Peta

Dalam pemaparannya, Azmi Syahputra menegaskan bahwa pemahaman terhadap KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana merupakan kebutuhan esensial bagi anggota Polri. Kepolisian merupakan pintu awal yang sangat menentukan dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti di Polda Riau.

Ketepatan mengidentifikasi suatu peristiwa sejak tahap awal akan berpengaruh terhadap konstruksi perkara, penentuan pasal yang relevan, pengumpulan alat bukti, hingga keberlanjutan proses penegakan hukum.

Untuk menjembatani kebutuhan tersebut, Azmi memperkenalkan DIMAS QUADRA LEX SYSTEM, sebuah metode pembelajaran untuk memahami dengan mudah esensial KUHP dan KUHAP dalam satu peta, sehingga peserta dapat menghubungkan peristiwa konkret dengan norma hukum materiil, pembuktian, prosedur, dan pertanggungjawaban pidana secara sistematis.

Melalui pendekatan ini, untuk “Memahami hukum pidana bukan sekadar menghafal pasal, melainkan memahami hubungan antara peristiwa, norma, bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Dengan cara berpikir yang terstruktur, aparat dapat mendudukkan suatu peristiwa secara objektif , profesional dan proporsional, sekaligus menghindari kekeliruan dalam menentukan konstruksi hukum,” menjadi pokok pendekatan yang disampaikan dalam materi tersebut.

Azmi juga menekankan bahwa penerapan KUHP baru harus dibaca bersama KUHAP baru dan ketentuan penyesuaian pidana. Ketiganya memiliki fungsi yang saling dekat dan lekat, KUHP menentukan dasar pertanggungjawaban pidana, KUHAP mengatur tata cara penegakan hukum, sedangkan ketentuan penyesuaian pidana perlu diperhatikan untuk menghindari duplikas pengaturan pidana dan disparitas penegakan hukum, memastikan penerapan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan rasa keadilan masyarakat.

Mitigasi Praperadilan dan Disiplin Prosedur

Sementara itu, Prof. Dian Ekawaty Ismail menyoroti pentingnya mitigasi risiko praperadilan serta pemahaman terhadap perkembangan ruang lingkup pengujian melalui mekanisme tersebut.

Perubahan hukum acara pidana menuntut penyidik semakin cermat memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum, memenuhi persyaratan prosedural, disiplin taat asas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Praperadilan, dalam konteks ini, tidak semestinya hanya dipandang sebagai risiko yang harus dihindari oleh penyidik. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem kontrol yudisial untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewenangan penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.

Karena itu, mitigasi praperadilan perlu dilakukan sejak awal melalui ketelitian administrasi penyidikan, pemenuhan hak-hak pihak yang diperiksa, kejelasan dasar tindakan, kecermatan pengelolaan alat bukti, dan kepatuhan terhadap tata cara yang ditentukan KUHAP baru.

Penekanan pada aspek prosedural tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat penegakan hukum. Sebaliknya, prosedur yang dipatuhi dengan benar akan memperkuat legitimasi tindakan penyidik, menjaga kualitas pembuktian, serta mengurangi potensi sengketa hukum akibat kekeliruan prosedur.

Pendidikan Hukum sebagai Penguatan Profesionalitas Polri

Kegiatan edukasi hukum di Polda Riau ini memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara institusi kepolisian dan kalangan akademisi dalam menghadapi dinamika pembaruan hukum pidana.

Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti di Polda Riau.

Pendidikan hukum yang berkelanjutan diperlukan agar perubahan norma tidak berhenti sebagai pengetahuan formal, tetapi menjadi kompetensi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Pemahaman yang baik terhadap KUHP dan KUHAP baru diharapkan memperkuat kemampuan anggota Polri dalam membedakan dugaan dengan fakta, menilai relevansi alat bukti, menentukan dasar hukum secara tepat, serta menjalankan kewenangan dalam hukum acara pidana secara profesional dan proporsional.

Melalui kegiatan ini, Polda Riau diharapkan terus memperkuat budaya belajar dan pembaruan kapasitas sumber daya anggota sehingga penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga pada kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan keadilan serta terpeliharanya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *