Example floating
Example floating
News

RIA NORSAN TEGASKAN PERDA KALBAR NO 1 TH 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL PADA DASARNYA LINDUNGI PELADANG BUKAN MEMPERSULIT MASYARAKAT.

40
×

RIA NORSAN TEGASKAN PERDA KALBAR NO 1 TH 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL PADA DASARNYA LINDUNGI PELADANG BUKAN MEMPERSULIT MASYARAKAT.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

RIA NORSAN TEGASKAN PERDA KALBAR NO 1 TH 2022 TENTANG PEMBUKAAN LAHAN PERLADANGAN BERBASIS KEARIFAN LOKAL PADA DASARNYA LINDUNGI PELADANG BUKAN MEMPERSULIT MASYARAKAT

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar— Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal pada dasarnya bertujuan untuk melindungi para petani dan kelestarian alam, bukan untuk mempersulit masyarakat.

Example 300x600

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Konsultasi Publik Substansi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Peraturan Pelaksana Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 yang digelar di Hotel Novotel pada Selasa (27/10/2026).

Dalam pemaparannya, Gubernur Ria Norsan menjelaskan bahwa Perda ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut memuat aturan yang harus dipatuhi bersama guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang lebih luas.

“Perda Nomor 1 Tahun 2002 (1 Tahun 2022) ini tujuannya melindungi peladang, bukan mempersulit peladang. Ini harus kita pahami dulu bersama,” ujar Gubernur Ria Norsan di hadapan para peserta.

Lebih lanjut, ia merinci beberapa poin penting yang diatur dalam regulasi tersebut, di antaranya kewajiban bagi masyarakat untuk melapor kepada kepala desa, ketua RT, atau lembaga adat setempat sebelum melakukan pembukaan lahan. Selain itu, masyarakat diwajibkan membuat sekat atau pembatas api (dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga) serta memastikan proses pembakaran dilakukan secara terkontrol dan tidak pada saat cuaca panas ekstrem atau musim kemarau panjang.

Gubernur juga menyoroti pentingnya koordinasi yang jelas dari instansi terkait seperti sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian, serta pentingnya kesadaran bersama agar pembukaan lahan, baik oleh masyarakat maupun korporasi perkebunan sawit, tidak dilakukan dengan cara membakar secara sembarangan. Mengingat kondisi geografis Kalimantan Barat yang kerap menjadi titik rawan kabut asap akibat karhutla, langkah preventif ini dinilai menjadi kunci utama penanggulangan bencana alam.

“Kerusakan di darat dan di laut disebabkan oleh ulah tangan-tangan manusia sendiri. Mari kita jaga alam kita bersama-sama agar lingkungan tetap terjaga dengan baik dan bencana kebakaran hutan serta lahan dapat segera berakhir di Kalimantan Barat,” pungkasnya.

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *