Medan || Mitratnipolri –Pengembang dikota medan sekarang ini seakan sengaja untuk tidak mengurus (PBG) agar tidak merogoh kocek lebih besar, salah satu Bangunan mewah diduga tanpa memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, tepatnya di sebelah Gang Mawar depan Gang Rukun. Hal itu seperti disampaikan seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan, Kamis (19/01), saat berada di sekitar Jalan Pahlawan.

“Gila Bang Bangunan nya mewah dan seperti bentuk gudang tanpa ada plang (PBG) ,itu setahu saya jarak bangunan ke jalan berjarak delapan meter, sementara abang lihat sendiri itu paling ada empat meter sudah tidak benar itu bang ” Ucap warga sekitar ketika nerbincang dengan awak media, pantauan awak media juga jarak ke Gg mawar pun hanya satu meter
Dijelaskan warga tersebut, ia mengetahui pembangunan gedung tanpa plang PBG itu sekitar seminggu yang lalu. dibangun akhir bulan Desember 2023. Anehnya knp bisa bangunan mewah berdiri tanpa izin, kami sebagai warga pun bertanya-tanya khususnya kepada pemerintah setempat, pihak kecamatan, pihak kelurahan, dan Kepling gak mengetahui, ucap warga.
Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.
Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, yang juga menantu Presiden Joko Widodo juga berulang kali menegaskan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan agar perangkat daerah lebih masif lagi menindak tegas bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

















