Mitratnipolri.id || Medan – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Medan – Perjuangan berinisial Maryati (39) sudah melaporkan seorang ibu tiri inisial MLS yang melakukan penganiayaan kepada anak tirinya, RR yang berjenis kelamin laki-laki, 7 bulan yang lalu di Polrestabes Medan.
Saat ditanyai wartawan 28/05/2026 Maryati yang merupakan ibu korban menceritakan kronologi permasalahan yang menimpa anaknya berinisial RR itu,
“Kejadian itu, Pada senin 6 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 07.00 wib anak saya (RR) dimana hendak mau pergi sekolah meminta izin kepada ibu tirinya yang berinisial MLS (terlapor) dengan cara mencium tangan, namun terlapor memarahi, mencubit serta memukul korban didaerah kepala sehingga mengakibatkan benjol dan lebam. kejadian ini terjadi di jalan perjuangan no 57 kelurahan sidorame timur kecamatan Medan Perjuangan kota Medan, sehingga mengakibatkan korban (RR) sakit dan trauma”
Lanjutnya ” Terlapor juga mengancam RR agar tidak mengadu kepada Ayahnya, korban juga sedang dalam pendampingan/pemeriksaan di UPT PPA provinsi sumut saat ini. Akibat dari perbuatan itu pelapor yang merupakan ibu korban membuat laporan ke Polrestabes Medan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan : LP/B/3451/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tepat nya pada tanggal 07oktober 2025″ Ucap Maryati
Perlu diketahui, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyidik wajib: Menindaklanjuti seluruh unsur laporan yang memiliki bukti awal, Melakukan penyelidikan secara transparan dan objektif, Menyampaikan perkembangan penyidikan (SP2HP) kepada pelapor secara berkala.
Namun faktanya, hingga lebih dari tujuh bulan berlalu, penjelasan resmi terkait status perkara belum ada kejelasan.
“Kalau visum, saksi, dan hasil pemeriksaan Psikologi dari UPT PEMKO MEDAN sudah ada, tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengabaikan unsur kekerasan aniaya anak di bawah umur Ini bukan perkara kecil, ini menyangkut perlindungan Hak dan anak,”
“Sikap penyidik yang seolah menunda-nunda penanganan perkara kekerasan anak di bawah umur memunculkan dugaan adanya praktik “main diam” di internal Satreskrim Polrestabes medan Kasus yang seharusnya mendapat perhatian cepat justru membeku di meja penyidik tanpa progres”.tambah Maryati kepada wartawan
Pada, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no23 tahun 2002 perlindungan anak menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan anak wajib ditindaklanjuti tanpa mediasi dan tidak dapat dihentikan begitu saja.
Kasus Maryati menjadi potret nyata bagaimana hukum bisa membeku ketika empati dan profesionalitas aparat menghilang. Tujuh bulan menunggu tanpa kepastian bukan sekadar bentuk kelambanan, tapi pengkhianatan terhadap semangat Polri Presisi yang menjanjikan perlindungan bagi masyarakat tanpa pandang bulu.
Awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik Bripda Gracella 30/05/2026 Namun penyidik “bungkam” Sementara itu awak media juga mengkonfirmasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H.juga Bungkam diduga Sudah saling berkoordinasi dengan penyidik untuk tutup mata.(red)

















