Ada apa: Judi Tembak Ikan Marak Di Kandis, APH polres Siak bungkam
Mitratnipolri.id | kandis
Kandis -Siak 06/02/2024 – marak nya perjudian di kabupeten Siak jenis meja ikan ikan atau Gelper ternyata tidak tersentuh hukum seperti temuan wartawan adanya sebuah ruko yang dijadikan tempat perjudian tembak ikan di Kecamatan Kandis Wilayah Hukum Polsek Kandis Polres Siak. Pada Minggu 04/02/2024
Terlihat dilokasi meja tembak ikan tersebut, ada puluhan orang baik laki laki maupun perempuan dan mirisnya lagi ada juga anak anak di lokasi tersebut. Bukan hanya itu saja ternyata perjudian tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh hukum, jelas jelas tindak pidana yang di atur oleh undang undang
Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1 yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25 juta (Dua puluh lima juta) Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian
Salah seorang masyarakat Kandis juga sudah kesal dengan marak nya perjudian yang berada disekitarnya, menurutnya banyak berdampak pada warga , terutama anak- anak dan dirinya berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera menertibkannya.
“Beberapa waktu lalu memang sudah tidak ada lagi judi tembak ikan di Kandis, tapi baru baru ini sudah mulai menjamur lagi, Kami sebagai masyarakat memimta kepada aparat penegak hukum agar segera menertibkannya,” kata mastarakat yang enggan disebutkan namanya tersebut, kepada awak media.
Di konfirmasi, melalui telepon whatsapp Kapolsek Kandis Kompol David Ricardo Sik menyebutkan bahwa pihaknya akan segera menegur,
Lebih lanjut, pasca viral nya lokasi perjudian di wilayah Kandis pihak wartawan mencoba konfirmasi kepada polres Siak melalui chat WhatsApp ,namun belum ada jawapan hingga berita ini di terbit kan.

















