*TIM AMBUSH POS SIDING GAGALKAN PENYELUNDUPAN 1.664 BUTIR ECSTASY, 2 ORANG DIAMANKAN*
Mitratnipolri.id. Bengkayang, Kalbar.-
Tim Ambush Pos Siding yang dipimpin oleh Serda Gilbert selaku Wadanpos Siding, berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku penyelundupan narkotika jenis Ecstasy sebanyak 1.664 butir dalam operasi pengawasan perbatasan. Penangkapan dilakukan di Desa Siding, Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang, pada hari Selasa, 21 April 2026, pukul 21.36 WIB.
Menariknya, dari identitas yang terungkap, salah satu pelaku diketahui merupakan oknum wartawan yang berdomisili di wilayah Bengkayang, yang turut membawa barang haram tersebut di dalam kendaraan.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Y (35) dan ES (46), salah satu diketahui memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Pers yang turut disita sebagai bagian dari barang bukti. Keduanya membawa barang haram tersebut menggunakan kendaraan roda empat merek Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi KB 1511 KC.
Kronologis Kejadian:
Setelah kendaraan dihentikan dan dilakukan pemeriksaan menyeluruh, petugas menemukan 1 kantong plastik berisi pil berwarna hijau yang diduga narkotika. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Pos Siding untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, dan tercatat jumlah pil yang diamankan mencapai 1.664 butir dengan berat total 622,5 gram.
Kejadian segera dilaporkan secara berjenjang. Danpos Siding menyampaikan laporan kepada Dan SSK II Lettu Arh M. Krisna Priasandika, yang kemudian meneruskannya kepada Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarahanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin. Atas arahan komando atas, tersangka dan barang bukti dipindahkan ke Pos Koki Jagoi Babang untuk dilakukan pengujian resmi bersama petugas Bea Cukai dan Apintel setempat.
Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Jagoi Babang memastikan bahwa pil berwarna hijau tersebut positif mengandung zat aktif MDMA, yang diklasifikasikan sebagai narkotika jenis Ecstasy.
Tim Liputan.

















