*Anak di Bawah Umur di Amankan Subdirektorat PPA Polda Kalbar. Operasional Manager Hotel Merpati : Dukung Penuh Proses Hukum
Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. – Manajemen Hotel Merpati Pontianak akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pengamanan seorang anak yang diduga masih berusia di bawah umur oleh Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat di salah satu kamar hotel tersebut, Senin (2/6/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Operasional Manager Hotel Merpati, Iskandar, S.H., saat menerima sejumlah awak media di ruang marketing hotel pada Rabu (3/6/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut beberapa jurnalis, di antaranya Elisya, Jayadi, Asdi, Reza, Dede, Fredy Legito, dan Jack.
Dalam keterangannya, pihak manajemen menegaskan menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang saat ini tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Apabila diperlukan, kami siap bekerja sama dengan memberikan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iskandar.
Menurutnya, Hotel Merpati selama ini menjalankan prosedur operasional sesuai aturan yang berlaku, termasuk melakukan pemeriksaan identitas tamu saat proses check-in.
Iskandar menjelaskan bahwa pihak hotel juga telah bersikap kooperatif terhadap aparat kepolisian yang melakukan pemeriksaan di lokasi. Manajemen menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada penyidik yang berwenang.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Berawal dari Laporan Orang Tua
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga yang mengaku khawatir terhadap keberadaan anak mereka. Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian melakukan penelusuran hingga menemukan anak dimaksud di salah satu kamar hotel.
Seorang sumber yang mengetahui peristiwa tersebut menyebutkan bahwa laporan orang tua menjadi dasar awal tindakan aparat.
“Orang tua melaporkan keberadaan anaknya yang diduga berada di hotel. Setelah menerima laporan, aparat melakukan tindak lanjut dan menemukan anak tersebut,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan informasi yang beredar, anak yang diamankan diduga berkaitan dengan aktivitas yang mengarah pada eksploitasi seksual melalui media digital atau aplikasi pesan instan. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan dan hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Belum Ada Keterangan Resmi dari Penyidik
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimum Subdit PPA Polda Kalbar belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi lengkap, hasil pemeriksaan, maupun status hukum pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Sorotan terhadap Pengawasan Penginapan
Kasus ini memunculkan perhatian publik terkait pengawasan aktivitas di penginapan serta pentingnya penerapan prosedur penerimaan tamu secara ketat oleh pengelola hotel.
Sejumlah kalangan berharap instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Pontianak, Dinas Pariwisata, dan Satpol PP, dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing guna mencegah terjadinya pelanggaran yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam perspektif hukum, apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual terhadap anak, maka pelaku dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun ketentuan pidana lain yang relevan.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat fakta hukum dan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok yang wajib mendapatkan perlindungan khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim liputan

















