Example floating
Example floating
News

Aktivitas ilegal logging bebas beroperasi di wilkum Siak kecil

671
×

Aktivitas ilegal logging bebas beroperasi di wilkum Siak kecil

Sebarkan artikel ini

Aktivitas ilegal logging bebas beroperasi di wilkum Siak kecil

Example 468x60

mitratnipolri.id |Siak

Siak Kecil, Bengkalis – Saat ini kepolisian Polda Riau dan pihak dari kehutanan provinsi Riau sangat menjaga kelestarian hutan lindung, bahkan beberapa bulan lalu pihak Polda Riau dan kehutanan melakukan razia kepada oknum mafia ilegal logging (ilog) dan penebangan liar di Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tepatnya di Desa Bandar Jaya yang juga sering disebut dengan lahan dua, Rabu (20/03/2024).

Example 300x600

Namun sayangnya Hingga saat ini para pelaku mafia Ilog dan penebangan liar masih juga bebas melakukan aktivitas mereka di wilayah tersebut, Bahkan beberapa hari lalu sebelum bulan puasa tiba para mafia Ilog tersebut masih melakukan kegiatan nya. Bahkan setiap malam puluhan mobil yang keluar dari lokasi yang sering di sebut lahan dua, desa bandar jaya tersebut, jelas dari pantauan langsung wartawan di temukan mesin pemotong kayu di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dengan mesin pemotong Ilog tersebut yang diduga milik bapak bernama Kanon, yang merupakan warga desa sungai linau.

Lanjut, Terpantau di lokasi mesin pembelah Ilog terdapat beberapa orang dewasa di duga karyawan pemotongan kayu dan ada seorang wanita yang mengaku sebagai istri saudara dari pak Kanon, pemilik kayu dan mesin pemotongan (soemill), ketika di tanya wartawan keberadaan saudara Kanon, namun sang istri menjawab suami nya sedang keluar kota.

“Suami saya lagi di pekanbaru gak ada dia di rumah, pergi dari pagi ke rumah saudara nya yang berada di kerinci, mungkin ada keperluan lain saya juga kurang tau bang, besok aja lah bang kesini lagi, kalo memang ada perlu besok aja datang” bebernya.

Dengan rasa penasaran awak media mencoba meminta nomor ponsel saudara Kanon guna konfirmasi terkait mesin pemotong kayu dan kayu tersebut berasal dari hutan mana, namun sayang nya istri dari saudara Kanon hanya memberikan nomor yang diduga palsu tidak dapat di hubungi, karna beberapa kali wartawan menghubungi namun panggilan tersebut tidak kunjung tersambung.

“Itu nomor suami saya bang saya aja gak bisa nelpon suami saya, udah bang itu aja lah nomor nya mana ada lagi yang lain” cetusnya.

Berkaitan dengan perlindungan dari terjadinya illegal logging yang di atur dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur dengan tegas larangan-larangan bagi setiap orang agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Maka kami meminta kepada pihak-pihak terkait agar segera menindaklanjuti pembalakan liar tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan kami (wartawan-red) belum bisa melakukan konfirmasi terkait hak jawab dan penjelasannya terkait perizinan kegiatan soemill dan penebangan kayu yang dilakukan oleh bapak Kanon tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *