**Ancam Wartawan Terkait Berita Mobil Rental, Terduga Pelaku Diminta Segera Ditindak Polda Kalbar!*
Mitratnipolri .id. Pontianak, Kalbar. — Seorang wartawan media online di Kota Pontianak resmi membuat pengaduan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) setelah diduga mendapat ancaman dan intimidasi dari pria berinisial IR terkait pemberitaan kasus dugaan gadai mobil rental yang tengah menjadi perhatian publik.
Pengaduan tersebut dibuat setelah wartawan berinisial G mengaku merasa tertekan dan khawatir terhadap keselamatan keluarganya usai menerbitkan pemberitaan mengenai dugaan penggelapan mobil rental senilai Rp27 juta yang sebelumnya dilaporkan korban berinisial MS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar.
Kasus itu bermula ketika MS mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggadaian kendaraan rental oleh dua pria berinisial IR dan OS. Perkara tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Kalbar pada Senin, 18 Mei 2026.
Seiring mencuatnya informasi tersebut di media online dan media sosial, wartawan yang memberitakan kasus itu mengaku mendapat tekanan agar berita terkait dugaan kasus tersebut dihapus.
Menurut keterangan G, pria berinisial IR diduga menghubungi pihak keluarga wartawan melalui sambungan telepon dan meminta seluruh pemberitaan maupun unggahan di media sosial segera diturunkan.
“Yang bersangkutan meminta berita dan unggahan dihapus. Saya merasa ada tekanan dan intimidasi karena penyampaiannya bernada ancaman,” ungkap G kepada sejumlah wartawan di Pontianak, Kamis (21/5/2026).
G menyebut dugaan ancaman itu tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga membuat keluarganya merasa tidak nyaman dan ketakutan. Karena itu, ia memutuskan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Kalbar agar mendapat perlindungan hukum sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Korban juga meminta secara tegas kepada Polda Kalbar beserta jajarannya agar segera mengambil langkah cepat dan profesional dalam menangani perkara tersebut, termasuk melakukan penindakan terhadap pihak yang diduga melakukan ancaman maupun dugaan tindak pidana gadai mobil rental.
“Korban berharap aparat kepolisian segera bertindak cepat dan menangkap pihak yang diduga terlibat, sehingga masyarakat tetap percaya terhadap integritas dan profesionalisme Polda Kalbar dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan,” ujar sumber yang mengetahui laporan tersebut.
Menurutnya, tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan karena kemerdekaan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut, setiap pihak dilarang menghambat ataupun menghalangi aktivitas jurnalistik, termasuk dalam proses mencari, memperoleh, hingga menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Selain dugaan ancaman terhadap wartawan, kasus utama terkait dugaan gadai mobil rental juga masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Beberapa dugaan pasal yang berpotensi diterapkan apabila unsur pidananya terpenuhi antara lain Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta pasal terkait pengancaman dan intimidasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berinisial IR maupun OS terkait tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Sementara proses pengaduan yang dibuat wartawan terkait dugaan ancaman disebut telah diterima pihak kepolisian dan menunggu tindak lanjut lebih lanjut.
Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah kalangan, mengingat perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik serta demokrasi di Indonesia.
Sumber: Keterangan wartawan/pengadu dan laporan pengaduan di Polda Kalbar.
Asdi AS SE

















