Mitratnipolri.id|JAKARTA-Saat ini berkembang narasi di ruang publik yang mempertanyakan tindakan penggeledahan kepolisian terhadap FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini telah pula berstatus sebagai tersangka.
Bahkan muncul pandangan yang mengaitkan tindakan tersebut dengan anggapan bahwa penegak hukum semestinya terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan atau izin Presiden.
Menurut Azmi, narasi demikian perlu ditempatkan secara proporsional dalam perspektif negara hukum agar tidak menimbulkan kekeliruan berpikir dan kesalahpahaman mengenai prinsip- prinsip penegakan hukum.
“Mengacu pada prinsip negara hukum, penghormatan terhadap jabatan tidak boleh ditafsirkan menghambat proses maupun sebagai kekebalan terhadap hukum”, ujar Azmi.
Jabatan merupakan instrumen penyelenggaraan negara, sedangkan hukum adalah instrumen penjaga keadilan bernegara.
“Ketika jabatan dijadikan alasan untuk mengubah, menghilangkan alat bukti termasuk menghambat bekerjanya hukum, maka yang dipertaruhkan bukan lagi martabat seseorang, melainkan kewibawaan negara hukum itu sendiri”, katanya.
Azmi Syahputra yang juga adalah Sekretaris Jenderal MAHUPIKI mengatakan bahwa, diketahui diskursus yang terus berkembang saat ini seolah akan menggiring geseran dari substansi dugaan tindak pidana menuju polemik mengenai jabatan dan kedudukan relasi seseorang.
“Sebab keberanian Penegak Hukum itu diuji saat menyentuh kekuasaan”, tegas Azmi.
Azmi menegaskan bahwa, penanganan kasus bukanlah berdasarkan tinggi rendahnya jabatan ataupun persepsi mengenai kedekatan dengan pemegang kekuasaan.
“Jangan sempat terjadi pergeseran orientasi dari Supremasi Hukum ke Supremasi Jabatan kah ? dari atas nama kesepakatan atau kesepaketan dalam perkara ini?”, imbuhnya.
Menarik atau membenturkan institusi penegakan hukum dengan Presiden merupakan kekeliruan dalam memahami prinsip negara hukum.
Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan terhadap siapa pun tanpa pandang bulu.
“Oleh karena itu, sepanjang tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah, alat bukti yang cukup, dan prosedur hukum yang berlaku, tindakan tersebut justru merupakan pelaksanaan komitmen aparatur negara dalam memberantas korupsi, jadi bukan penyimpangan dari kehendak Presiden”, ucap Azmi.
Kemudian Ia juga menyatakan, keberanian penegak hukum tidak diukur dari siapa yang disentuh atau diperiksa, melainkan dari ketegasan, profesionalisme, dan konsistensinya menegakkan hukum tanpa membedakan siapa pun.
“Esensi negara hukum adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum. Jabatan merupakan amanah konstitusional yang harus dihormati, tetapi tidak pernah dimaksudkan sebagai tameng untuk menghindari proses hukum apabila terdapat dugaan perbuatan dan keadaan adanya peristiwa tindak pidana yang diproses sesuai ketentuan hukum”, ujarnya.
Bagi Azmi, sekali lagi komitmen tersebut selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas nasional dalam Asta Cita serta dalam berbagai pidato kenegaraan.
“Presiden selalu secara konsisten menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan terhadap siapa pun tanpa pengecualian, disertai upaya pemulihan kerugian negara melalui pengembalian aset hasil tindak pidana, salah satunya amankan atau lakukan sita barang bukti hasil kejahatannya”, tutup Azmi.
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
Red
Beranda
News
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti: Keberanian Penegak Hukum Diuji Saat Menyentuh Kekuasaan, Supremasi Hukum atau Supremasi Jabatan?
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti: Keberanian Penegak Hukum Diuji Saat Menyentuh Kekuasaan, Supremasi Hukum atau Supremasi Jabatan?
Admin Redaksi3 min baca
















