Mitratnipolri.id || Siak (27/7/2026). Praktik kejahatan minyak dan gas bumi (migas) berskala besar diduga kuat tumbuh subur dan merajalela di jantung Kabupaten Siak. Sebuah gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sekaligus tempat pengolahan BBM oplosan mandiri berkapasitas raksasa hingga 56 ton (56.000 liter) beroperasi secara bebas tanpa tersentuh hukum di RT 01 RW 04 Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Gudang yang dikelola oleh pelaku bernama Hanif Purna Irawan yang akrab disapa Yuda tersebut menyedot alokasi BBM subsidi rakyat dan mengalirkan hasil oplosannya hingga 26 hingga 30 ton per hari. Gurita distribusi minyak ilegal ini mencakup wilayah Siak, Mempura, Dayun, Sungai Apit, Bunga Raya, hingga menembus Kabupaten Pelalawan. Praktik menggiurkan ini disinyalir berjalan mulus karena dibentengi oleh jaringan BEMPER yang kuat dari oknum aparat.
“Yuda do namo anaknyo. Namo aslinyo Hanif Purna Irawan bang. Semuo obe la bang e, gudang ko la 4 tahun la. Ambo obe sebab kawan ambo moli minyak samo dio bang”. Ungkap warga yang enggan diungkap identitasnya.
” Kini ogo e Rp 340 Ribu per jerigen kapasitas 33 liter. Sehari nyo bisa jual 26 ton sampai 30 ton alias 30.000 liter”. Tambah warga lainnya.
Informasi yang dihimpun tim investigasi menyebutkan bahwa aktivitas ilegal beromzet ratusan juta per hari ini berjalan secara terang-terangan di tengah pemukiman. Warga sekitar dengan tegas mengaitkan keberadaan gudang tersebut dengan dugaan keterlibatan oknum anggota Intel Kodim 0322/Siak berinisial A-rifin dan I-lham Tanjung. Kehadiran fisik oknum intel tersebut yang diklaim warga hampir setiap hari berada di lokasi, kian memperkuat dugaan adanya proteksi institusional terhadap bisnis haram tersebut.
“Yang duduk disitu ada orang intel kodim, Ilham alias tanjung dan Arifin”. Ungkap warga AW (37 Tahun).
” Saya juga sering lihat mereka main ke gudang itu dan ada masyarakat yang melapor ke Bupati Siak lewat WA pribadi Bu Afni… Tapi langsung diinfo ajudan Bupati Siak ke Pak Arifin bahwa ada yang melapor kegiatan ilegal tersebut. Pak Arifin langsung menelpon masyarakat yang melapor tersebut dan bertanya kamu yang melapor ke Bupati ya?, masyarakat itu langsung merasa takut” Tambah warga lainnya.
Sikap kebal hukum mafia migas ini makin memprihatinkan setelah upaya keberanian masyarakat melapor langsung kepada Bupati Siak melalui pesan WhatsApp justru berujung intimidasi. Bukannya ditindaklanjuti secara tertutup demi keselamatan pelapor, informasi aduan masyarakat tersebut diduga kuat langsung dibocorkan oleh oknum ajudan Bupati kepada A-rifin anggota intel kodim 0322 Siak. Tak butuh waktu lama, oknum aparat tersebut langsung menelpon dan warga yang melapor merasa tertekan. Kondisi ini memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap jaminan keamanan pelapor serta keseriusan Pemerintah Daerah maupun Aparat Penegak Hukum (APH) di Siak.
“Kami warga sudah sangat resah. Tiap hari truk tangki dan pengangkut minyak keluar masuk gudang itu. Kami coba lapor ke Bupati lewat WA berharap ada penindakan, tapi anehnya malah ajudan Bupati yang bocorkan laporan itu ke oknum intel. Pelapor langsung ditelepon dan diintimidasi. Kalau sudah begini, ke mana lagi rakyat kecil harus mengadu? Apakah hukum di Siak ini sudah dibeli oleh mafia minyak?” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan jiwa.
Bobroknya penegakan hukum dan lemahnya pengawasan dari Polres Siak, Kodim 0322/Siak, hingga Pemkab Siak mengindikasikan adanya pembiaran terstruktur atas perampokan hak-hak rakyat kecil terhadap BBM bersubsidi. Praktik pengolahan BBM oplosan ini tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah puluhan miliar rupiah, namun juga membahayakan mesin kendaraan masyarakat serta mengancam keselamatan lingkungan sekitar dari potensi kebakaran hebat.
Redaksi mitratnipolri.id telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi secara resmi. (Tim)

















