Example floating
Example floating
News

BUPATI KUBU RAYA SUJIWO SIAPKAN LANGKAH KONKRET URAI KEMACETAN SIMPANG ADISUCIPTO DAN DESA KAPUR.

11
×

BUPATI KUBU RAYA SUJIWO SIAPKAN LANGKAH KONKRET URAI KEMACETAN SIMPANG ADISUCIPTO DAN DESA KAPUR.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BUPATI KUBU RAYA SUJIWO SIAPKAN LANGKAH KONKRET URAI KEMACETAN SIMPANG ADISUCIPTO DAN DESA KAPUR

Mitratnipolri.id. Kubu Raya, Kalbar. – Bupati Kubu Raya, Sujiwo mengatakan penanganan kemacetan di Simpang Empat Jalan Adisucipto dan Simpang Empat Desa Kapur membutuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten. Hal tersebut disampaikannya seusai rapat koordinasi pembahasan rencana penanganan kemacetan lalu lintas di Ruang Rapat Bupati Kubu Raya, Senin, 2 November 2026.

Example 300x600

Menurut Sujiwo, langkah utama yang akan dilakukan dalam jangka pendek adalah pelebaran jalan dan penataan kawasan di kedua titik tersebut. Penanganan dilakukan melalui pembagian tugas sesuai kewenangan masing-masing pemerintah agar upaya mengurai kemacetan dapat berjalan secara terpadu.

Di kawasan Simpang Empat Adisucipto, pemerintah pusat melalui Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan berkoordinasi untuk pelebaran ruas jalan sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Pemkab Kubu Raya akan melakukan penataan kawasan, termasuk pembangunan taman, turap, serta penyediaan penerangan jalan. Sementara di Simpang Empat Desa Kapur, Pemkab Kubu Raya akan melakukan pelebaran Jalan Kapur.

Pemerintah pusat dan provinsi juga diharapkan mengambil bagian dalam penanganan ruas jalan sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Jalan Alianyang menuju Jembatan Kapuas 2. Sujiwo menjelaskan, pelebaran diperlukan agar kendaraan dari arah Parit Mayor maupun Mekar Baru dan Desa Kapur memiliki ruang untuk berbelok tanpa harus ikut mengantre di lampu lalu lintas.

Kondisi keterbatasan ruang jalan saat ini menyebabkan kendaraan yang seharusnya dapat langsung berbelok justru harus berhenti bersama arus kendaraan lainnya. Selain pelebaran jalan, Pemkab Kubu Raya juga akan menerapkan Peraturan Bupati Nomor 50 tentang pengaturan jam operasional kendaraan, khususnya kendaraan berat seperti trailer dan kontainer, serta kendaraan dengan ketentuan dimensi dan muatan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam aturan itu, kendaraan yang masuk kategori pembatasan tidak diperbolehkan melintasi Jembatan Kapuas 2 pada pukul 06.00–08.00 WIB dan pukul 16.00–19.00 WIB. Penerapannya akan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP Kabupaten dan Provinsi, Polres, serta Polda.

Sujiwo juga meminta perangkat daerah terkait segera berkoordinasi dan menindaklanjuti langkah tersebut. Selain itu, pemerintah akan memaksimalkan pembangunan Jalan Pemda yang terhubung menuju Kota Pontianak sebagai jalur alternatif bagi masyarakat dari berbagai wilayah, sehingga tidak seluruh arus kendaraan harus melewati Jembatan Kapuas 2 ataupun arah Parit Mayor.

Untuk penanganan jangka menengah, BPJN bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tengah menyiapkan perencanaan pembangunan duplikasi Jembatan Kapuas 2 yang ditargetkan mulai direncanakan pada 2027.

Sementara itu, wacana pembangunan jalan layang atau flyover juga masih akan dikaji. Sujiwo menyebut pembangunan duplikasi jembatan membutuhkan tahapan panjang, mulai dari perencanaan, pembebasan lahan, proses lelang, hingga pelaksanaan konstruksi.

Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga lima tahun. Karena itu, pemerintah tidak dapat menunggu pembangunan jembatan selesai untuk mulai mengatasi kemacetan. Ia berharap seluruh pihak dapat menjalankan peran masing-masing secara bersamaan.

Menurutnya, penanganan kemacetan di kawasan tersebut tidak akan maksimal apabila hanya dilakukan oleh pemerintah kabupaten tanpa dukungan pemerintah pusat dan provinsi. (Diskominfo KKR).

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *