Mitratnipolri.id || Medan – Pihak pemilik usaha Andry mendesak Polsek Medan Sunggal agar segera mempercepat penanganan perkara dugaan pencurian dan memasuki tempat usaha tanpa izin yang telah dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/1542/X/2026/SPKT/Polsek Sunggal/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 11 Oktober 2026. Dalam perkara ini, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan.
“Kami memohon agar penyidik segera mengambil langkah hukum yang tegas dan profesional. Bukti sudah kami serahkan. Lantas, apa lagi yang masih ditunggu? Jika unsur pidana telah terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup, kami berharap pihak yang diduga terlibat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian tuntutan pihak korban.
Korban juga menegaskan tidak menginginkan perkara ini berhenti tanpa kejelasan. Mereka meminta adanya transparansi perkembangan penyidikan, kepastian hukum, serta tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Prinsip Equality Before the Law (persamaan di hadapan hukum) harus menjadi landasan dalam setiap penanganan perkara, tanpa membedakan siapa pun yang terlibat.
Pihak korban berharap Polsek Medan Sunggal menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan hukum dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional, transparan, serta berkeadilan.(Red)

















