Example floating
Example floating
News

*DIDUGA BISNIS KAYU ILEGAL TAK TERSENTUH HUKUM, PENEGAKAN UU KEHUTANAN DIPERTANYAKAN?*

156
×

*DIDUGA BISNIS KAYU ILEGAL TAK TERSENTUH HUKUM, PENEGAKAN UU KEHUTANAN DIPERTANYAKAN?*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*DIDUGA BISNIS KAYU ILEGAL TAK TERSENTUH HUKUM, PENEGAKAN UU KEHUTANAN DIPERTANYAKAN?*

Mitratnipolri.id. Melawi, Kalbar – Aktivitas penumpukan kayu olahan dalam jumlah besar yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi terlihat beroperasi secara terang-terangan di wilayah Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Example 300x600

Ironisnya, hingga saat ini aktivitas tersebut belum tersentuh tindakan hukum dari aparat berwenang.

Berdasarkan pantauan TIM investigasi di lapangan pada Minggu (08/03/2026) sekitar pukul 09.59 WIB, terlihat tumpukan kayu papan dan balok dalam jumlah besar berada di sebuah lokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Desa Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

Kayu-kayu tersebut disusun rapi di depan bangunan yang diduga difungsikan sebagai gudang penyimpanan dan tempat pengolahan kayu.

Sebagian kayu disandarkan berdiri, sementara lainnya ditumpuk di halaman terbuka, diduga siap untuk diperjualbelikan maupun didistribusikan ke berbagai daerah.

*DIDUGA KUAT TANPA DOKUMEN*

Keberadaan tumpukan kayu dalam jumlah besar tersebut memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas peredaran hasil hutan tanpa dokumen resmi.

Padahal, pengangkutan dan perdagangan hasil hutan wajib dilengkapi dokumen legalitas sesuai aturan yang berlaku.

Jika benar tidak memiliki dokumen resmi, maka aktivitas tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran kayu ilegal.

*SUDAH LAMA BERJALAN*

Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas keluar masuk kayu di lokasi tersebut bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama.

“Kayu sering keluar masuk dari tempat itu, tapi kami tidak tahu apakah kayu itu ada izin atau tidak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran kayu di wilayah tersebut. Apalagi aktivitas penumpukan kayu tersebut berada di lokasi yang mudah terlihat oleh publik.

*MASYARAKAT DESAK APARAT SEGERA BERTINDAK*

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan pihak kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kayu yang berada di lokasi tersebut.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran atau praktik dugaan peredaran kayu ilegal dapat berlangsung bebas tanpa tersentuh hukum.

Tim investigasi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *