Example floating
Example floating
News

Ditpolairud Polda Kalbar Perkuat Kemitraan Media untuk Antisipasi Karhutla

133
×

Ditpolairud Polda Kalbar Perkuat Kemitraan Media untuk Antisipasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Ditpolairud Polda Kalbar Perkuat Kemitraan Media untuk Antisipasi Karhutla*

Example 300x600

Mitratnipolri id. Pontianak, Kalbar. —

Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Barat menegaskan bahwa optimalisasi pengelolaan informasi kepolisian tidak dapat dilepaskan dari peran strategis insan pers. Di tengah derasnya arus digitalisasi dan kebutuhan publik akan informasi cepat dan akurat, sinergi antara Polri, media, dan masyarakat menjadi fondasi utama keterbukaan informasi publik.

 

Kasi Sarbinmasair dan Potdirga Ditpolairud Polda Kalbar, Kompol Aam Kudussalam, SH., MH., mengimbau agar kemitraan yang selama ini terjalin harmonis dengan media terus diperkuat—terutama di tengah cuaca panas ekstrem yang memicu peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

 

> “Sinergitas Polri, jurnalis, dan masyarakat sangat penting. Melalui pemberitaan yang akurat, media dapat membantu memberikan imbauan kepada masyarakat agar potensi karhutla bisa dicegah dan diminimalisir sehingga tidak menimbulkan dampak polusi udara di Kalbar, khususnya Kota Pontianak,” ujar Kompol Aam.

 

Ia menegaskan bahwa wartawan adalah mitra strategis Polri dalam penyampaian program, kebijakan, dan kinerja kepolisian kepada publik secara profesional dan objektif.

 

*Coffee Morning: Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi*

 

Sebagai bentuk menjaga sinergi, Ditpolairud Polda Kalbar melalui Kasi Sarbinmas Airud dan Kanit Sarbinmas Airud menggelar coffee morning bersama sejumlah media mitra, di antaranya Mitra Mabes, Mitra Bhayangkara, Mitra TNI–Polri, IntegTV, Gema Tipikor, Harian62 Info, serta media yang tergabung dalam Media KPK.

 

Kegiatan berlangsung di Caffe Mandalika, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Senin (20/1/2026).

Acara santai namun produktif tersebut dihadiri Ketua dan Wakil Pimpinan Media Mitra Mabes serta beberapa wartawan dari berbagai redaksi.

 

Dalam kesempatan itu, AKP Taslim menyampaikan apresiasi atas kontribusi media yang selama ini mendukung publikasi program dan capaian kepolisian, terutama terkait pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

 

> “Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh wartawan yang selama ini menjadi mitra pemberitaan, khususnya terkait upaya pemeliharaan harkamtibmas,” ungkap AKP Taslim.

 

*Antisipasi Gangguan di Alur Pelayaran*

 

Selain aspek publikasi, Ditpolairud Polda Kalbar juga terus mempersiapkan personel dan sarana pertolongan untuk mengantisipasi potensi gangguan jarak pandang di jalur perairan, baik pada rute tradisional maupun antar pulau.

 

> “Kesiapsiagaan bantuan dan pertolongan rutin kami lakukan demi menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalur perairan,” tegas Kompol Aam.

 

*Profesionalisme Media Tetap Jadi Pilar Kepercayaan Publik*

 

Ditpolairud Polda Kalbar berharap kemitraan yang telah terbangun dengan insan pers tetap berjalan konsisten dan berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan etika jurnalistik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

AKP Taslim menegaskan bahwa media diharapkan menjadi corong kamtibmas, penyampai informasi positif yang mendukung stabilitas keamanan daerah, sekaligus membantu pemerintah dalam edukasi publik, termasuk terkait protokol kesehatan.

 

> “Jadilah corong kamtibmas dengan pemberitaan yang membangun stabilitas keamanan. Bantu pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kalbar,” pungkasnya.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…