Example floating
Example floating
News

Gudang Penampungan Solar dan Oli Oplosan di Pontianak Utara Diduga Ilegal dan Kebal Hukum*

77
×

Gudang Penampungan Solar dan Oli Oplosan di Pontianak Utara Diduga Ilegal dan Kebal Hukum*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Gudang Penampungan Solar dan Oli Oplosan di Pontianak Utara Diduga Ilegal dan Kebal Hukum*

Mitratnipolri. id. Pontianak, Kalbar, – Dugaan pratik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan oli oplosan di Jalan Kebangkitan Nasional menuju lapangan tembak Kecamatan Pontianak Utara menjadi sorotan publik dan diduga ilegal dan mencemari lingkungan.

Example 300x600

Informasi yang di himpun gudang yang disebut sebut milik berinisial A itu diduga beroperasi secara intensif sejak pagi hingga larut malam. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan tanda tanyak di kalangan masyarakat, lantaran diduga beroperasi secara bebas.

Pantauan dilapangan Rabu (01/04/26) di depan gudang tersebut tercium menyengat bau solar dan oli oplosan.

Sumber mengatakan lokasi penampungan berada di dekat lapangan tembak, solar tersebut diduga di ambil dari kapal di laut,” jelasnya.

Anehnya, para pelaku yang terlibat dalam pratik ilegal tersebut, bisa bebas dan terang-terangan tanpa rasa takut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum dapat keterangan resmi dari pihak terkait, baik aparat penegak hukum maupun instansi berwenang.

Masyarakat berharap agar pihak kepolisian, serta instansi terkait segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam penampungan solar dan oli oplosan tersebut.

Praktik mafia BBM subsidi jenis solar jelas bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius. Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi dilanggar antara lain adalah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas pengolahan oli bekas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

Pasal 59 ayat (4) UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

Pasal 102 UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009

Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 (jika terbukti mencemari lingkungan)

  1. Dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Tim Investigasi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *