Example floating
Example floating
News

Heboh Kasus Tambang Bauksit di Kalbar, Oknum Anggota DPRD Sanggau Diduga Terseret dalam Jaringan PT QSS*

235
×

Heboh Kasus Tambang Bauksit di Kalbar, Oknum Anggota DPRD Sanggau Diduga Terseret dalam Jaringan PT QSS*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

“Heboh Kasus Tambang Bauksit di Kalbar, Oknum Anggota DPRD Sanggau Diduga Terseret dalam Jaringan PT QSS*

MITRATNIPOLRI. ID. JAKARTA. – Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat yang menyeret pengusaha tambang Sudianto alias Aseng terus berkembang dan menjadi sorotan luas publik. Dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, muncul dugaan keterlibatan pihak lain yang turut menjadi perhatian penyidik, termasuk seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sanggau berinisial S.

Example 300x600

Nama oknum tersebut mencuat setelah tercatat dalam struktur perusahaan PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), yang kini tengah diperiksa terkait dugaan penyimpangan aktivitas pertambangan bauksit periode 2017–2025.

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka, Penyidikan Masih Berkembang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, yakni Sudianto alias Aseng sebagai beneficial owner PT QSS.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Syarief dalam keterangannya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Menurut penyidik, PT QSS memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi untuk komoditas bauksit. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin yang telah ditetapkan.

“Yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan mulai dari tahun 2017 sampai tahun 2025,” ungkapnya.

Oknum Berinisial S Tercatat dalam Struktur Perusahaan

Berdasarkan data yang tercantum dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Quality Sukses Sejahtera merupakan perusahaan berbentuk perseroan terbatas dengan kode badan usaha 6188.

Perusahaan tersebut beralamat di Jakarta Selatan dan memiliki izin operasi produksi bauksit di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dengan luas wilayah tambang mencapai 1.334,08 hektare.

Dalam susunan pengurus perusahaan, tercatat nama oknum berinisial S sebagai salah satu direktur. Sementara itu, posisi komisaris diisi oleh nama lain yang juga masih dalam pendalaman aparat penegak hukum. Data pemegang saham perusahaan turut mencantumkan sejumlah nama individu berkewarganegaraan Indonesia.

Kejagung Masih Dalami Peran Pihak Lain

Meski satu tersangka telah ditetapkan, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut diperiksa maupun dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Sedangkan untuk yang lainnya, kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini. Dan penggeledahan juga masih berlangsung di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan Jakarta,” kata Syarief.

Sorotan Publik dan Desakan Transparansi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik pertambangan di luar izin resmi, penggunaan dokumen perusahaan untuk aktivitas ekspor, hingga dugaan keterlibatan penyelenggara negara.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini harus diungkap secara menyeluruh dan transparan, mengingat dampaknya tidak hanya pada potensi kerugian negara, tetapi juga pada tata kelola sumber daya alam dan kerusakan lingkungan di Kalimantan Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari oknum berinisial S maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan keterlibatan dalam struktur perusahaan tersebut maupun proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sumber: Rilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *