Example floating
Example floating
NasionalNewsPeristiwaSemarang

Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., Angkat Bicara Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Fitnah Terhadap Kliennya

410
×

Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., Angkat Bicara Atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Fitnah Terhadap Kliennya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id  ||  Jawa Tengah – Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang saat ini ditangani oleh Tim I Unita Reskrim Polsek Semarang Utara, telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

Romauli Situmorang menyampaikan bahwa telah memberikan keterangan kepada penyidik pada hari Selasa (8/7/2025).

Example 300x600

“Saya sudah hadir sesuai dengan undangan dari penyidik untuk memberikan keterangan”, ungkap Romauli.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dari Ketua RT 07, Achmad Musafak dan Ibu RT yang turut hadir di Forum Mediasi tersebut.

Selain itu, telah dilakukan juga pemeriksaan dari saksi-saksi yang hadir dalam Forum Mediasi di Kelurahan Bulu Lor pada hari Rabu (14/5/2025).

Sesuai dengan SP2HP yang di kirimkan oleh Tim I Unit Reskrim Polsek Semarang Utara tertanggal 23 Juli 2025, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Lurah Bulu Lor, Agus Riyanto; Bhabinkamtibas Kel Bulu Lor, Duto Biantono; serta pemeriksaan terhadap terlapor S.

Kahar Muamalsyah, S.H., M.H., kuasa hukum mengatakan bahwa tidak perlu menunggu lama sebab keterangannya sudah lengkap.

“Saya kira karena sudah jelas ya, saksi-saksi sudah diperiksa, semua juga sudah lengkap keterangan-keterangannya, tidak perlu menunggu waktu lama lagilah”, ujar Kahar Muamalsyah, S.H., M.H.

Kahar juga menjelaskan bahwa seharusnya kasus ini bisa naik baik tingkat penyidikan maupun nanti segera dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

“Kasus ini seharusnya sudah bisa segera naik ke tingkat penyidikan maupun nanti tingkat penuntutan karena kalau setiap pengaduan masyarakat ini berlarut-larut terus, kita khawatir masyarakat semakin tidak percaya kepada aparat penegak hukum terutama kepolisian”, ungkapnya.

Ia juga mengatakan, bagaimana mungkin orang menjadi percaya kalau setiap laporan, setiap pengaduan, itu tidak ditindaklanjuti dengan cepat.

“Bagaimana orang menjadi percaya jika setiap pengaduan tidak ditindaklanjuti dengan cepat. Harus lambat, harus bertele-tele dan seterusnya. Apalagi kalau justru orang yang mengadu itu diperlakukan seperti penjahat”, imbuhnya.

Penanganan pengaduan atau laporan masyarakat yang lambat dan bertele-tele justru membuat masyarakat semakin tidak percaya, semakin takut untuk mengadukan permasalahan hukum pidananya.

“Jadi saya kira penting untuk diperhatikan oleh penegak hukum bahwa semakin berlarut-larut waktu untuk penanganan kasus. Semakin itu pula masyarakat tidak percaya lagi”, ujarnya.

Kahar menegaskan bahwa hal ini sangat berbahaya bagi keberlangsungan penegakan hukum di Indonesia.

Romauli Situmorang juga mengungkapkan bahwa saat ini menunggu perkembangan dari penyidik.

“Kita sudah meminta SP2HP ya dari penyidik. Kita meminta perkembangan penanganan setelah SP2HP yang di kirim pada tanggal 23 Juli 2025. Ini sudah hampir 1 bulan sejak SP2HP tersebut. Jadi kita bersama tim kuasa hukum menanyakan kepada penyidik mengenai progressnya”, katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat audiensi dengan Kapolsek Semarang Utara, Kompol Heri Sumiarso, S.H., M.H. pada hari Jumat (16/8/2025) juga telah menanyakan mengenai penanganan perkara ini untuk segera ditindaklanjuti.

(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *