Example floating
Example floating
News

“Kantor Sunyi Bukan Karena Libur, Tapi ASN-nya Menghilang”

266
×

“Kantor Sunyi Bukan Karena Libur, Tapi ASN-nya Menghilang”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*16 ASN TERANCAM PDTH. BUPATI KUBURAYA : ‘”INI BAGIAN DARI PENEGAKAN DISIPLIN DAN TIDAK BISA DITAWAR”*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Kubu Raya – Kalbar. Sebanyak 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terancam dijatuhi sanksi berat akibat pelanggaran disiplin. Dari jumlah tersebut, lima ASN dipastikan akan menerima sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) karena terbukti tidak masuk kerja secara berturut-turut jauh melampaui batas yang ditetapkan dalam aturan kepegawaian.

 

Padahal, ASN merupakan garda terdepan pelayanan publik dan diharapkan menjadi teladan dalam menjalankan tugas. Namun, kelalaian lima ASN tersebut dinilai sudah masuk kategori pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.

 

Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN menjadi komitmen penting pemerintah daerah. Ia menekankan penerapan sistem reward and punishment harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.

 

“Reward kita berikan bagi ASN yang berdedikasi baik, tapi yang tidak baik juga harus siap dengan konsekuensi,” tegas Sujiwo usai ziarah di Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya, Sungai Raya, Senin (17/11).

 

Sujiwo menyebut, sanksi diberikan bukan untuk menghukum semata, melainkan sebagai langkah pembinaan agar para ASN memahami kembali tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat.

 

“Ada 16 ASN yang akan kita sanksi. Ini bagian dari penegakan disiplin yang tidak bisa ditawar,” ujarnya.

 

Prosedur Panjang Sebelum Pemecatan

 

Sekretaris Daerah Kubu Raya, Yusran Anizam, menjelaskan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat diterapkan setelah melalui proses peninjauan menyeluruh dan berlapis. Pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut tergolong berat, salah satunya karena tidak masuk kerja selama 1 tahun 28 hari.

 

“Pelanggaran yang dilakukan itu selama satu tahun 28 hari tidak masuk kerja,” ungkap Yusran.

 

Ia memaparkan bahwa pemerintah daerah telah menempuh seluruh tahapan pembinaan sesuai mekanisme, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga proses pemeriksaan di hadapan Majelis Pertimbangan Hukum Disiplin ASN.

 

“Keputusan ini tidak diambil tiba-tiba. Semua tahapan telah dilakukan sesuai prosedur kepegawaian,” jelasnya.

 

Sektor Pendidikan Paling Banyak Melanggar

 

Yusran juga mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran disiplin justru terjadi di sektor pendidikan, khususnya tenaga pendidik. Hal ini dinilai sangat memprihatinkan karena berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan kepada masyarakat.

 

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan internal serta memastikan disiplin ASN ditegakkan demi menjaga kualitas pelayanan publik.

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *