Example floating
Example floating
News

Karantina Kalbar Musnahkan Ribuan Komoditas Ilegal, Langkah Tegas Lindungi Negeri dari Ancaman Penyakit

83
×

Karantina Kalbar Musnahkan Ribuan Komoditas Ilegal, Langkah Tegas Lindungi Negeri dari Ancaman Penyakit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Karantina Kalbar Musnahkan Ribuan Komoditas Ilegal, Langkah Tegas Lindungi Negeri dari Ancaman Penyakit*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Kubu Raya, Kalimantan Barat – Upaya melindungi Indonesia dari ancaman penyakit berbahaya yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya kembali ditegaskan oleh Badan Karantina Indonesia. Melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, ratusan hingga ribuan kilogram komoditas pertanian dan perikanan yang tidak memenuhi persyaratan karantina dimusnahkan pada Rabu (4/3/2026).

 

Tindakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang menegaskan pentingnya pengawasan lalu lintas komoditas demi mencegah masuk dan menyebarnya hama maupun penyakit berbahaya.

 

Direktur Tindakan Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia, Cicik Sri Sukarsih, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Karantina Kalimantan Barat yang dinilai sigap menjaga keamanan hayati wilayah perbatasan.

 

Menurutnya, Kalimantan Barat memiliki posisi yang sangat strategis sekaligus rawan karena berbatasan langsung dengan negara lain serta memiliki banyak jalur keluar masuk barang, baik melalui pelabuhan resmi maupun jalur tidak resmi.

 

“Kalbar memiliki banyak pelabuhan tikus serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN), sehingga tantangan dalam melakukan pencegahan masuknya penyakit hewan dan tumbuhan sangat besar. Salah satu komoditas yang dimusnahkan adalah kulit sapi yang berasal dari wilayah endemis antraks,” ujar Cicik dalam keterangan pers di Kubu Raya.

 

*CEGAH ANCAMAN PENYALIT BERBAHAYA*

 

Cicik menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilakukan untuk mencegah masuknya berbagai penyakit berbahaya ke Indonesia, seperti antraks, penyakit mulut dan kuku (PMK), hingga virus Nipah yang masih ditemukan di beberapa negara.

 

Karena itu, setiap komoditas yang masuk tanpa dokumen resmi atau tidak memenuhi persyaratan karantina wajib ditahan hingga dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Langkah ini, lanjut Cicik, merupakan bagian dari upaya negara dalam menjaga keamanan pangan, kesehatan masyarakat, serta kelestarian sumber daya alam hayati.

 

*RIBUAN KILOGRAM KOMODITAS DIMUSNAHKAN*

 

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan langkah terakhir setelah sebelumnya dilakukan penahanan dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

 

Berbagai komoditas yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penahanan petugas selama periode Januari hingga Februari 2026, baik yang berasal dari antarwilayah di Indonesia maupun dari luar negeri, termasuk dari Malaysia.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain:

– 1.650 kg telur konsumsi

– 480 kg kulit sapi

– 3.000 kg jeroan ayam

– 38,80 kg daging babi

– 6,96 kg daging babi olahan

– 3,22 kg dendeng babi

– 8,24 kg sosis babi

– 0,98 kg kerupuk babi

– 3,745 kg bakso babi

– 2 kg kornet

 

Selain itu, petugas juga memusnahkan berbagai komoditas tumbuhan seperti jeruk, jambu biji, stroberi, bluberi, anggur hijau, serta bawang merah, yang tidak dilengkapi dokumen karantina.

 

Seluruh komoditas tersebut diketahui masuk melalui berbagai pintu masuk seperti pelabuhan, bandara, serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

 

Warga dan Pelaku Usaha Diminta Patuh

Ferdi mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan karantina merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

 

Ia juga mengajak masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak ragu melaporkan setiap komoditas yang akan dilalulintaskan melalui jalur resmi karantina.

 

“Prosedur pelaporan karantina sebenarnya sangat mudah dan biayanya terjangkau sesuai ketentuan PNBP yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam melindungi Kalimantan Barat dari ancaman wabah penyakit,” tegas Ferdi.

 

*SERAHKAN SATWA DILINDUNGI KE BKSDA*

 

Selain memusnahkan komoditas ilegal, Karantina Kalimantan Barat juga menyerahkan sejumlah satwa liar dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

 

Satwa yang diserahkan terdiri dari:

– 7 ekor burung cucak hijau

— 2 ekor burung kolibri

 

Satwa-satwa tersebut merupakan hasil sitaan petugas di lapangan dari aktivitas perdagangan ilegal.

 

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa Kalimantan Barat merupakan wilayah yang memiliki banyak titik rawan penyelundupan satwa dan komoditas ilegal, sehingga membutuhkan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

 

*PENGAWASAN AKAN TERUS DIPERKETAT*

 

Badan Karantina Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah, mulai dari pelabuhan laut, bandara, hingga pos lintas batas negara.

 

Penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten demi melindungi kekayaan hayati Indonesia sekaligus menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit eksotik yang berpotensi masuk dari luar negeri.

 

Langkah tegas ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan penting bagi publik:

Seberapa besar ancaman penyelundupan komoditas tanpa dokumen ke wilayah perbatasan? Apakah pengawasan di jalur-jalur tidak resmi sudah cukup kuat? Dan sejauh mana kesadaran masyarakat serta pelaku usaha dalam mematuhi aturan karantina demi melindungi negeri dari ancaman wabah penyakit?

 

Sumber : Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat

Sekretariat Utama Badan Karantina Indonesia

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *