mitratnipolri.id || Jakarta. “Penegakan hukum di negara ini tidak baik-baik saja. Secara teori semua indah dan enak didengar namun dalam praktek sangat jauh berbeda, “kata John L Situmorang, S.H., M.H selaku kuasa hukum Jimson Silalahi.
Lanjut dia, semua mengakui bahwa negara ini adalah negara hukum bukan negara kekuasaan, nanum dalam prakteknya siapa yang kuat itulah yang berkuasa dan yang menguasai.
Lebih lanjut dia mengatakan mengapa kami sampai ke Karo Wassidik Bareskrim Polri karena penyelidik Polsek Batam Kota dan Penyidik Unit III Harda Polresta Barelang menghentikan penyelidikannya padahal menurut KUHAP khususnya pasal 184 dan pasal 185 alat bukti sudah terpenuhi, namun penyidik tetap saja menghentikan penyelidikan.
Untuk itulah kita akan uji penghentian penyelidikan ini melalui Karo Wassidik Bareskrim Polri, Iwan Kurniawan, S.I.K.,M.Si apakah telah melakukan pengawasan terhadap perkara sebagaimana diatur pada Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Prosedural Pelaksana Tindak Pidana.
Belum lama ini kami mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang isinya:
a. Memberikan petunjuk arahan dan meminta Laporan Kemajuan penanganan perkaranya kepada Dirreskrimum Polda Kepri
b. Melakukan pengajian /analisis terhadap materi Dumas dan Laporan Kemajuan penanganan perkara dari penyidik
c. Menentukan metode pengawasan penyidikan / penyelidikan dalam bentuk asistensi, supervisi dan / atau gelar perkara khusus
d. Memberikan petunjuk arahan dan rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik
Lebih lanjut, John L Situmorang mengatakan, Kami sangat berharap Karo Wassidik Bareskrim Polri benar-benar berkomitmen untuk penegakan hukum sebagaimana aturan yang dibuat dalam KUHAP. Jangan sampai hanya sekedar pencitraan hanya untuk menutupi perbuatan penegak hukum.(Red)

















