Example floating
Example floating
News

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH MUJAHIDIN RP.22 MILYAR

435
×

KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH MUJAHIDIN RP.22 MILYAR

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*KEJATI KALBAR TAHAN 2 TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH MUJAHIDIN RP.22 MILYAR*

Example 300x600

Mitratnipolri .id. Pontianak — Kalbar. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup.

 

Kedua tersangka adalah Ir. H. Ismuni, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin sekaligus Ketua Panitia Pembangunan, serta Ir. Mulyadi Rahyono, sebagai perencana dan pengawas teknis pembangunan gedung SMA Mujahidin.

 

 

Sumber menyatakan bahwa dari total hibah senilai Rp 22,042 miliar untuk tahun anggaran 2020–2022, terdapat selisih kekurangan volume dan mutu pekerjaan senilai sekitar Rp 5,97 miliar jika dibandingkan dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) yang ditetapkan.

 

Selain itu, jaksa menemukan adanya pembayaran untuk “biaya perencanaan” sebesar Rp 469 juta kepada Mulyadi Rahyono yang sebenarnya tidak tercantum dalam RAB, serta insentif untuk panitia pembangunan sebesar Rp 198,72 juta.

 

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP yang mengatur keterlibatan bersama.

 

Keduanya telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, mulai 17 November 2025 hingga 6 Desember 2025.

 

Kepala Kejati Kalbar menegaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.” Pungkasnya

 

ASDI AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *