Example floating
Example floating
News

Ketua DPD YLBH LMRRI Berikan Edukasi Hukum: Penjebakan Kasus Narkoba Merupakan Pelanggaran HAM dan Tidak Sah Secara Hukum*

13
×

Ketua DPD YLBH LMRRI Berikan Edukasi Hukum: Penjebakan Kasus Narkoba Merupakan Pelanggaran HAM dan Tidak Sah Secara Hukum*

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Ketua DPD YLBH LMRRI Berikan Edukasi Hukum: Penjebakan Kasus Narkoba Merupakan Pelanggaran HAM dan Tidak Sah Secara Hukum*

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. 16/5/2026. – Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum LMRRI (Lembaga Misi Restitusi Rakyat Imparsial) Pontianak, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait maraknya dugaan praktik penjebakan atau rekayasa kasus narkotika yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Example 300x600

Menurut Yayat Darmawi, masyarakat perlu memahami bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, praktik penjebakan atau entrapment tidak dapat dijadikan dasar pembuktian yang sah apabila dilakukan dengan cara melawan hukum, memaksa, merekayasa keadaan, ataupun menempatkan barang bukti kepada seseorang yang sebelumnya tidak memiliki niat melakukan tindak pidana.

“Praktik penjebakan atau rekayasa kasus narkoba bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran HAM. Negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang dikriminalisasi melalui rekayasa perkara,” tegas Yayat Darmawi dalam keterangannya di Pontianak.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memang dikenal metode penyidikan seperti undercover buy (pembelian terselubung) dan controlled delivery (penyerahan di bawah pengawasan) sebagaimana diatur dalam Pasal 75 dan Pasal 79. Namun metode tersebut hanya dibenarkan apabila dilakukan secara profesional, proporsional, dan untuk mengungkap jaringan pelaku yang memang telah memiliki niat jahat (mens rea).

“Yang harus dipahami, ada perbedaan besar antara penyelidikan resmi dengan penjebakan terlarang. Penyelidikan resmi dilakukan untuk mengungkap pelaku yang memang sudah terlibat jaringan narkotika. Sedangkan penjebakan terlarang adalah ketika seseorang dipaksa, dipancing, atau direkayasa agar seolah-olah melakukan tindak pidana yang sebelumnya tidak pernah ia niatkan,” ujarnya.

Yayat menegaskan, apabila terdapat aparat penegak hukum yang terbukti melakukan rekayasa kasus atau memanipulasi barang bukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran etik maupun pidana.

“Oknum yang terbukti merekayasa kasus harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada impunitas dalam penegakan hukum. Penegakan hukum harus berlandaskan profesionalitas, integritas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.

*Mekanisme Perlindungan Hukum bagi Korban*

Lebih lanjut, Yayat Darmawi menjelaskan bahwa hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan sejumlah mekanisme perlindungan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penjebakan kasus narkoba.

Salah satu langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan praperadilan sesuai ketentuan KUHAP apabila penangkapan, penahanan, penyitaan, atau penetapan tersangka dinilai tidak sah dan didasarkan pada barang bukti hasil rekayasa.

“Praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum. Ini merupakan hak setiap warga negara dalam sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Selain itu, dalam proses persidangan, terdakwa maupun kuasa hukumnya dapat menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lain guna membuktikan tidak adanya niat jahat (mens rea) serta adanya dugaan rekayasa terhadap barang bukti.

“Di pengadilan, hakim wajib melihat apakah unsur pidana benar-benar terpenuhi atau tidak. Jika terbukti barang bukti diperoleh secara melawan hukum atau ada unsur rekayasa, maka perkara tersebut dapat gugur demi hukum,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, korban dugaan rekayasa perkara juga dapat melaporkan oknum aparat yang terlibat ke Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), hingga Komnas HAM apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun pelanggaran HAM.

Menurut Yayat, aparat yang terbukti memberikan keterangan palsu atau merekayasa perkara juga dapat dijerat ketentuan pidana, termasuk Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu.

*Masyarakat Diimbau Segera Minta Pendampingan Hukum*

Dalam kesempatan tersebut, Yayat Darmawi juga mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi persoalan hukum sendirian, khususnya dalam perkara narkotika yang memiliki konsekuensi hukum berat.

Ia menyarankan masyarakat segera meminta pendampingan penasihat hukum atau lembaga bantuan hukum sejak tahap awal pemeriksaan agar seluruh hak-hak hukum tetap terlindungi.

“Pendampingan hukum sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban kriminalisasi atau tindakan sewenang-wenang. Jangan takut mencari bantuan hukum ketika merasa diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut diharapkan menjadi edukasi hukum bagi masyarakat sekaligus pengingat bagi seluruh aparat penegak hukum agar tetap bekerja sesuai koridor hukum, profesional, dan menghormati prinsip keadilan serta hak asasi manusia dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia.

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *