Example floating
Example floating
News

Ketua Umum LAKI Serukan Konsolidasi Nasional Lawan Korupsi

245
×

Ketua Umum LAKI Serukan Konsolidasi Nasional Lawan Korupsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Ketua Umum LAKI Serukan Konsolidasi Nasional Lawan Korupsi*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Jakarta – Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin, SH, menginstruksikan seluruh jajaran LAKI se-Indonesia bersama Media Citra Indonesia (MCI) untuk tetap tegar, semangat, dan istiqomah dalam perjuangan melawan korupsi yang dinilainya semakin menggerogoti sendi-sendi kehidupan bangsa.

 

Dalam keterangannya, Burhanudin menegaskan bahwa korupsi telah berdampak langsung pada penderitaan masyarakat, mulai dari kemiskinan, kelaparan, pengangguran, hingga meningkatnya angka putus sekolah.

 

“Jangan biarkan para koruptor menari-nari di atas penderitaan rakyat. Masih banyak saudara kita yang hidup dalam kondisi sulit akibat praktik korupsi yang terus berlangsung,” ujar Burhanudin.

 

Ia menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi bangsa yang menurutnya semakin terpuruk akibat maraknya praktik korupsi di berbagai sektor.

 

Burhanudin menyebut,

berdasarkan catatan LAKI, dugaan praktik korupsi tidak hanya terjadi di ranah birokrasi, tetapi juga merambah lembaga penegak hukum, pejabat publik, partai politik, hingga lembaga pengawas.

 

“Korupsi telah menjalar ke berbagai lini, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik di tingkat pusat dan daerah, hingga lembaga pengawas negara. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan,” katanya.

 

Meski demikian, Burhanudin menilai masih terdapat secercah harapan apabila seluruh elemen masyarakat yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dapat bersatu dan berkomitmen bersama dalam melawan korupsi.

 

Ia menegaskan bahwa LAKI akan terus mengambil peran sebagai garda terdepan dalam gerakan pemberantasan korupsi dan mengajak seluruh anak bangsa untuk tidak bersikap apatis terhadap kondisi bangsa.

 

“Membasmi korupsi adalah perintah agama dan amanat konstitusi. Melawan korupsi merupakan bagian dari ibadah dan tanggung jawab kebangsaan,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, Burhanudin juga menyatakan dukungan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi melalui berbagai strategi dan kebijakan nasional.

 

“Indonesia akan maju, rakyat sejahtera, dan berkeadilan apabila korupsi benar-benar diberantas. Jangan pernah bermimpi Indonesia bangkit dan mencapai Indonesia Emas 2045 jika koruptor masih bercokol di negeri ini,” pungkasnya.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…