Example floating
Example floating
News

Komisi V DPR RI Pemprov Kalbar Desak Pelabuhan Internasional Kijing segera Beroperasi Penuh untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

104
×

Komisi V DPR RI Pemprov Kalbar Desak Pelabuhan Internasional Kijing segera Beroperasi Penuh untuk Dongkrak Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Komisi V DPR RI Pemprov Kalbar Desak Pelabuhan Internasional Kijing segera Beroperasi Penuh untuk Dongkrak Ekonomi Daerah*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, Kalbar. – Komisi V DPR RI dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini semakin vokal menuntut percepatan fungsi Pelabuhan Internasional Kijing di Kabupaten Mempawah sebagai pelabuhan ekspor-impor yang benar-benar optimal. Dorongan ini muncul karena fasilitas bernilai triliunan rupiah itu dinilai belum dimanfaatkan maksimal meski sudah selesai dibangun.

 

Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Syarief Abdullah Alkadrie, menyatakan dukungan terhadap upaya Pemprov Kalbar yang meminta kejelasan waktu pengoperasian pelabuhan tersebut.

 

Menurut Syarief Abdullah, pelabuhan strategis yang dibangun dengan investasi besar itu harus segera digunakan untuk menguatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kontribusi ekspor dari Kalbar.

 

Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan secara tegas juga mendesak agar Pelabuhan Kijing segera difungsikan sebagai pelabuhan ekspor dan impor yang sesungguhnya. Ia menilai keterlambatan pemanfaatan fasilitas tersebut sebagai “pemborosan uang negara” karena selama ini komoditas unggulan Kalbar seperti sawit dan hasil tambang masih harus diekspor melalui pelabuhan di luar provinsi.

 

Menurut Krisantus, seluruh kajian teknis, termasuk analisis transportasi, distribusi logistik serta potensi dampak ekonomi, telah dilakukan sebelum pelabuhan dibangun sehingga tidak ada alasan kuat untuk terus menunda operasionalnya. Ia menilai peluang pendapatan daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) akan meningkat signifikan jika ekspor dilakukan langsung dari Kalbar.

 

Krisantus juga menyoroti pelaku usaha pengelola pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas lambannya fungsi terminal tersebut. Ia mengingatkan bahwa pelabuhan dibangun dengan uang negara, sehingga kewajiban pengoperasian tidak boleh lagi terhambat.

 

Syarief Abdullah menambahkan bahwa selain fasilitas seperti kran bongkar muat yang perlu dinikmati, relokasi kegiatan barang dari pelabuhan lain seperti Pelabuhan Dwikora Pontianak ke Kijing perlu percepatan agar arus logistik lebih efisien.

 

Syarief Abdullah bahkan menilai kondisi Dwikora yang dangkal akibat minimnya pengerukan membuat operasi skala besar tidak ideal lagi.

 

Pemerintah daerah berharap fungsi penuh Pelabuhan Internasional Kijing akan membawa efek domino positif bagi perekonomian lokal dan nasional. Dengan pelabuhan yang aktif, logistik ekspor dapat terpusat di Kalbar, sehingga pendapatan dari DBH ekspor tidak “lepas” ke provinsi lain seperti Riau atau DKI Jakarta.

 

Hingga kini, pelabuhan tersebut masih dinantikan kepastian operasionalnya oleh berbagai pihak di Kalbar, terutama pelaku usaha dan masyarakat yang berharap fasilitas itu menjadi pusat kegiatan ekspor unggulan daerah.

 

Sumber : Pontianak Informasi.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…