Example floating
Example floating
News

“Korupsi Tumbang Sesaat Karena OTT, Tumbuh Lagi Karena Sistem yang Lalai” Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

80
×

“Korupsi Tumbang Sesaat Karena OTT, Tumbuh Lagi Karena Sistem yang Lalai” Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id|JAKARTA-Terus tingginya perbuatan korupsi, menunjukkan bahwa korupsi tidak cukup diberantas dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau penangkapan. Tanpa pembenahan tata kelola, pengawasan, dan disiplin kelembagaan, korupsi hanya berganti pelaku namun tetap menemukan ruang untuk hidup.

Menurut Azmi, OTT tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku, hal itu ibarat hanya memetik daun tanpa menyentuh akar. Jika fondasi sistem tidak dibenahi, pengawasan tidak diperkuat, dan posisi strategis tidak diisi oleh orang-orang yang berintegritas.

“Selain itu, termasuk evaluasi jabatan tertentu yang rawan korupsi yang dapat diantisipasi setiap dua tahun ada rotasi, maka yang terjadi hanyalah pergantian pemain dalam panggung yang sama. Korupsi tidak akan hilang, ia akan tumbuh beradaptasi, membangun jaringan baru, dan muncul kembali dengan modus yang lebih tertutup, lebih rapi, dan lebih sulit dideteksi”, kata Azmi.

Ia menjelaskan bahwa, sekalipun harus diakui Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat ini jadi bagian tindakan yang diandalkan dan merupakan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum bagi seseorang atau orang-orang yang sedang atau baru saja yang turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana korupsi .

“OTT ini bagian upaya strategis sekaligus menunjukkan bahwa perangkat negara hadir untuk menindak pelaku korupsi, yang menyalahgunakan kewenangan termasuk tindakan suap, gratifikasi maupun pungutan liar. Namun harus dipahami bahwa OTT pada dasarnya merupakan alat untuk menangkap pelaku, bukan instrumen yang secara otomatis menyelesaikan akar persoalan yang melahirkan praktik korupsi itu sendiri”, tambah Azmi.

Dalam pandangannya, apabila OTT hanya berhenti pada penangkapan seseorang tanpa diikuti evaluasi dan perbaikan tata kelola, maka efek yang ditimbulkan sering kali hanya bersifat sementara. Sistem yang bermasalah akan tetap melahirkan peluang penyimpangan yang sama.

“Karena itu, setiap OTT semestinya menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem yang menjadi sumber masalah. Mulai dari budaya kerja, audit tata kelola, evaluasi prosedur operasional, penguatan pengawasan internal, transparansi pelayanan publik, digitalisasi proses layanan, rotasi jabatan pada titik-titik rawan penyimpangan, hingga penegakan disiplin yang tegas terhadap setiap pelanggaran standar operasional prosedur (SOP)”, pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa, apabila OTT hanya berhenti pada penangkapan seseorang tanpa diikuti evaluasi dan perbaikan tata kelola, maka efek yang ditimbulkan sering kali hanya bersifat sementara. Sistem yang bermasalah akan tetap melahirkan peluang penyimpangan yang sama. Akibatnya, korupsi hanya kehilangan pemain lama, tetapi berpotensi memperoleh pemain baru yang mengulangi praktik serupa dengan pola yang tidak jauh berbeda.

“Masalah bangsa ini tidak kekurangan regulasi, aturannya kuat, melainkan sering kali kekurangan konsistensi dan kualitas penegakan hukum yang masih longgar, semangat tata kelola yang baik kerap terdengar kuat saat pekik jelang kampanye disampaikan, namun setelah itu pelaksanaan dan pengawasan melemah dan kepatuhan terhadap sistem kembali longgar”, ujarnya.

Lebih lanjut, Azmi menekankan bahwa OTT menjadi pintu masuk selanjutnya segera lakukan pembenahan sistem budaya kerja secara permanen, bukan sekadar respons sesaat terhadap sebuah kasus. Antara lain audit sistem setelah setiap OTT Bukan hanya fokus audit perolehan pelaku, perluas penyidikan dan terapkan juga pidana korporasi yang diperluas, jangan hanya individu. Terapkan dalam kasus tersebut Integrasi Tipikor dan TPPU, Pengumuman publik atas perbaikan pasca OTT agar masyarakat tahu bukan hanya pelaku yang ditangkap namun apa perubahan setelah ada kejadian OTT atau peristiwa korupsi di kantor tersebut.

“Serta perkuat Perlindungan whistleblower Karena banyak kasus lebih mudah terungkap pembuktiannya dan terbongkar dari orang dalam maupun partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan sarana kemajuan informasi teknologi”, imbuhnya Azmi Syahputra.

Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti
Red

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *