Example floating
Example floating
News

LBH RaKeSia: Usut Tuntas Tindakan Brutal dan Keji Terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

111
×

LBH RaKeSia: Usut Tuntas Tindakan Brutal dan Keji Terhadap Aktivis KontraS, Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mitratnipolri.id||Semarang-Penyerangan terhadap Andrie Yunus, Aktivis KontraS yang terjadi pada hari Kamis (12/3/2026) malam hari sekitar Pukul 23.00 WIB adalah tindakan keji dan brutal.

Penyerangan tidak manusiawi ini terjadi setelah Andrie Yunus melakukan Podcast tentang “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Andrie Yunus, wakil koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),diduga disiram air keras oleh orang tak dikenal.

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku 2 orang berboncengan mengendarai motor dan sempat bolak-balik menunggu untuk berpapasan dengan Andrie Yunus.

Andrie Yunus saat ini telah mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Ia mengalami sejumlah luka dibagian tubuh dan harus menjalani tindakan operasi.

Andrie Yunus, Aktivis HAM yang aktif mendampingi ratusan anak muda dan mahasiswa yang mengalami penangkapan setelah aksi demonstrasi pada bulan Agustus 2025.

Andrie Yunus, pada bulan Maret 2025 menerobos rapat tertutup anggota DPR di Hotel Fairmont yang sedang membahas tentang revisi Undang-Undang TNI. Ia juga aktif dan lantang mendorong terhadap uji materi Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang Perluasan Militer di Kehidupan Sipil.

Kejahatan ini bukan sekedar serangan keji dan brutal terhadap Andrie Yunus, sebagai Aktivis HAM. Ini adalah serangan terhadap demokrasi bangsa dan serangan yang serius terhadap kebebasan warga negara untuk menyuarakan perjuangan HAM. Oleh karena itu, LBH RaKeSia mengutuk penyerangan terhadap Andrie Yunus dan mendesak negara untuk mengusut kejahatan ini dengan tuntas dan transparan. Negara wajib dan bertanggung jawab untuk mengungkap kejahatan ini dengan serius dan transparan.

Penyerangan ini adalah serangan terhadap suara publik, terhadap masyarakat sipil. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab untuk mengusut tuntas tanpa rekayasa. Negara bertanggung jawab menjamin atas hak untuk mendapatkan perlindungan dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil sebagaimana mandat UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

LBH RaKeSia berdiri bersama Andrie Yunus dan aktivis HAM Indonesia untuk terus bersuara sebagai komitmen pengawasan masyarakat sipil. We Stand Together, We Stand Strong For Indonesia.

Semarang, 13 Maret 2026
Salam Keadilan Indonesia
LBH RaKeSia

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *