Example floating
Example floating
News

Pelantikan Hanura Kalbar Jadi Momentum Politik: Seberapa Jauh Hanura Kalbar Dorong Sinergi Daerah?

126
×

Pelantikan Hanura Kalbar Jadi Momentum Politik: Seberapa Jauh Hanura Kalbar Dorong Sinergi Daerah?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Pelantikan Hanura Kalbar Jadi Momentum Politik: Seberapa Jauh Hanura Kalbar Dorong Sinergi Daerah?*

*DIAN EKA MUCHAIRI RESMI NAHKODAI DPD PARTAI HANURA KALBAR PERIODE 2025 – 2030*

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Kubu Raya — Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Kalimantan Barat periode 2025–2030 berlangsung khidmat di Qubu Resort, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (21/1/2026).

 

Kegiatan ini dihadiri pimpinan partai, pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan tokoh nasional.

 

Ketua Umum DPP Partai Hanura Dr. (H.C.) Oesman Sapta Odang (OSO) dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga persatuan dan memperkuat persaudaraan politik sebagai fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

 

Menurut OSO, dinamika politik tidak boleh mengorbankan kebersamaan dan stabilitas daerah.

 

“Kalimantan Barat harus tetap solid dan bersatu. Perbedaan pandangan politik adalah hal wajar, namun jangan sampai memecah persaudaraan dan merugikan masyarakat,” ujar OSO.

 

OSO juga menyoroti pentingnya menjaga keharmonisan antarwilayah di Pulau Kalimantan. Ia menyebut Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari satu kawasan yang saling terhubung dan perlu membangun kerja sama lintas daerah.

 

Selain itu, OSO menegaskan komitmen Partai Hanura untuk mendorong pembangunan daerah serta memperjuangkan kepentingan masyarakat melalui jalur politik yang konstitusional.

 

“Kemajuan daerah membutuhkan keberanian menyampaikan kebenaran, memperjuangkan kepentingan rakyat, dan memastikan pembangunan berjalan adil serta merata,” katanya.

 

Pengurus DPD Hanura Kalbar Siap Perkuat Struktur Organisasi

Ketua DPD Partai Hanura Kalimantan Barat Dian Eka Muchairi menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan fokus pada penguatan struktur organisasi partai dan peningkatan konsolidasi internal.

 

“Kami akan bekerja secara kolektif dan terstruktur hingga ke tingkat bawah, serta menyiapkan organisasi agar siap menghadapi agenda politik nasional ke depan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa soliditas antarwilayah menjadi kunci keberhasilan partai dalam menjalankan peran politiknya secara nasional maupun daerah.

 

Pemerintah Provinsi Dorong Kemitraan Sehat

Gubernur Kalimantan Barat H. Ria Norsan yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan pengurus DPD Hanura Kalbar.

 

Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Ria Norsan menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dengan seluruh partai politik dalam kerangka pembangunan daerah.

 

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat siap bersinergi dengan seluruh elemen politik untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya.

 

Dihadiri Tokoh Nasional dan Kepala Daerah

Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Prof. Mahfud MD, Rocky Gerung, serta Daud Yordan. Hadir pula Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, anggota DPR RI Lasarus dan Syarif Abdullah Alkadrie, serta jajaran Forkopimda.

 

Sejumlah kepala daerah se-Kalimantan Barat juga tampak hadir, di antaranya Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Bupati Kubu Raya Sujiwo, Bupati Sambas Satono, Bupati Ketapang Alexander Wilyo, dan Bupati Mempawah Hj. Erlina.

Prosesi pelantikan ditandai dengan penyerahan Bendera Pataka Partai Hanura sebagai simbol legitimasi kepengurusan baru.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penguatan peran partai politik dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis serta pembangunan Kalimantan Barat yang maju dan sejahtera.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…