*Warga dusun Kuala Ambawang Tuntut PT. Sintang Raya Kembalikan Hak Mereka d Lahan 168 Ha*

Mitratnipolri. Id. Kubu Raya – Konflik lahan antara warga Dusun Kuala Ambawang Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Sintang Raya kembali memanas. Warga yang merasa haknya diabaikan sejak 2008 mendesak perusahaan segera memberikan penyelesaian yang adil, termasuk plasma 20% sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam pertemuan yang digelar Senin (22/9/2025), Fredy Legito,A.Md.Kom perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI DPD Kalimantan Barat yang mendampingi masyarakat menegaskan bahwa sengketa ini melibatkan 168 hektare lahan yang diklaim warga sebagai tanah adat dan warisan, dengan dokumen kepemilikan berupa SPT dan SKT sejak tahun 1957 hingga 2022.
“Sejak tahun 2008 sampai sekarang, masyarakat tidak pernah menerima kompensasi maupun plasma yang dijanjikan perusahaan. Data yang kami pegang menunjukkan lahan ini milik masyarakat sejak lama,” tegas Fredy perwakilan YLBH dalam pernyataan resminya.
Fredy berharap melalui pendampingan ini, mediasi dapat menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua pihak, tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Ultimatum Warga: Beri Hak atau Hadapi Gugatan Hukum
Perwakilan masyarakat, Zulkifli, selaku penerima kuasa resmi warga RT 03/RW 01 Desa Sungai Ambawang Kuala, memberikan ultimatum tegas kepada pihak perusahaan.
“Kami masih memberi ruang waktu untuk mediasi. Jika dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik dari PT Sintang Raya, kami akan menempuh langkah hukum,” ujarnya.
Menurut Zulkifli, warga kini tidak lagi menuntut kompensasi uang, melainkan hak plasma 20% dari total HGU perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 dan ketentuan ATR/BPN.
“Selama ini, perusahaan selalu beralasan plasma berada di luar HGU. Padahal undang-undang jelas menyebut plasma harus diambil dari dalam HGU perusahaan. Jika perusahaan tetap bersikeras, kami siap membawa kasus ini ke pengadilan,” tegasnya.
Warga juga menilai keberadaan perusahaan selama ini tidak memberikan kesejahteraan, bahkan memicu konflik sosial di desa.
“Adanya perusahaan seharusnya membawa manfaat. Tapi yang terjadi, masyarakat justru ditindas dan diintimidasi,” tambah Zulkifli.
Pihak Perusahaan Minta Waktu Pelajari Dokumen
Humas PT Sintang Raya, Edi Mulyadi, mengatakan pihak perusahaan belum dapat memberikan pernyataan final terkait klaim warga. Ia menegaskan masalah ini perlu ditelaah melalui dokumen administrasi kedua belah pihak.
“Saya tidak bisa langsung memberi keputusan benar atau salah. Semua harus dipelajari dulu. Dokumen dari warga dan perusahaan nanti akan disandingkan untuk melihat di mana letak permasalahannya,” jelas Edi.
Ia juga menyebut bahwa kebijakan perusahaan sebelumnya terkait plasma mengacu pada Peraturan Perbankan Tahun 2007 Nomor 26 Pasal 11, yang menyatakan plasma berada di luar HGU.
“Kalau memang ada aturan baru yang mewajibkan plasma di dalam HGU, tentu akan kita pelajari,” ujarnya.
Tuntutan Warga Didukung YLBH
Fredy Legito yang mendampingi warga menilai persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa solusi. Mereka mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait turun tangan memediasi agar konflik tidak berlarut-larut.
“Kami berharap ada tindak lanjut yang jelas. Warga memiliki dokumen kuat sejak 1957. Jika mediasi gagal, jalur hukum akan ditempuh,” tegas perwakilan LBH.
Latar Belakang Konflik
Sengketa ini berawal sejak 2008 ketika PT Sintang Raya mulai mengelola lahan di kawasan Dusun Kuala Ambawang Desa Ambawang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Warga mengklaim sebagian lahan yang masuk HGU perusahaan merupakan tanah ulayat dan lahan pertanian mereka yang tidak pernah dibebaskan secara sah.
Hingga kini, masyarakat mengaku tidak pernah menerima kompensasi maupun plasma dari perusahaan.
Konflik ini bahkan sudah beberapa kali dilaporkan hingga tingkat kabupaten, namun belum ada penyelesaian. Warga berharap pemerintah daerah, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan hak-hak masyarakat desa terpenuhi.
*Tuntutan utama warga:*
Hak plasma 20% dari lahan HGU sesuai UU Nomor 20 Tahun 2005.
Penyelesaian sengketa lahan 168 hektare dengan dokumen resmi SPT dan SKT.
Mediasi segera yang melibatkan pemerintah dan lembaga hukum independen.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, warga siap membawa konflik ke pengadilan sebagai bentuk perjuangan hukum mereka
Asdi AS SE

















