Example floating
Example floating
News

Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat gagalkan pembongkaran eks gedung kantor Lurah Sungai Jawi Luar

178
×

Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat gagalkan pembongkaran eks gedung kantor Lurah Sungai Jawi Luar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat gagalkan pembongkaran eks gedung kantor Lurah Sungai Jawi Luar*

 

Example 300x600

Mitratnipolri.id. Pontianak, POLDA KALBAR– Skil individu dipertunjukkan Rs (40) dalam aksi membongkar gedung eks kantor lurah Sungai Jawi Luar di Jalan Pak Kasih Pontianak, Selasa (9/12/25)

 

Aksi pencurian di wilayah Pontianak Barat tersebut berhasil digagalkan Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat.

 

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Suyono, S. I. K,. S. H., M. H., melalui Kapolsek Pontianak Barat menjelaskan bahwa pada saat dua orang personil Tim Spartan melakukan mobile hunting antisipasi gangguan kamtibmas, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang sedang mekukan pencurian di eks kantor kelurahan Sungai Jawi luar di jl Kom Yos Sudarso samping GG Langir Pontianak Barat.

 

“Atas info tersebut anggota kami langsung menuju ke TKP dan menemukan seorang pelaku yang sedang membongkar atap seng kantor lurah,” ujar Basuki.

 

AKP Basuki menambahkan saat hendak diamankan pelaku melarikan diri sampai ke depan SPBU Sui Jawi dan nekat terjun ke sungai untuk menghindari kejaran petugas.

 

“Namun upaya keras tersebut berhasil digagalkan dan petugas kami berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi kejadian, ” tambah Basuki.

 

Dari pegembangan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang, dua keping seng, satu teralis besi tempat jambangan bunga, satu kursi kerja, serta satu unit speaker aktif yang diamankan dari rumah tersangka.

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan kami kenakan pasal 363 juncto Pasal 362 KUHP tentang pencurian, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan olah TKP,” tegasnya.

 

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kriminalitas, ” pungkas AKP Basuki.

 

#humaspolrestapintianak

#polripresisi

#polriuntukmasyarakat

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi BBM Dipertanyakan!* Mitratnipolri. id. Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Aktivitas penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Nanga Semangut, Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu, menuai sorotan publik. SPBU/APMS bernomor 67.787.01 yang berada di jalur strategis Tekalong–Putussibau diduga tidak menjalankan pelayanan secara terbuka kepada masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Rabu (29/04/2026) sekitar pukul 10.47 WIB, kondisi SPBU terlihat tertutup tanpa adanya aktivitas pelayanan kepada masyarakat umum. Namun demikian, di sekitar lokasi tampak sejumlah jeriken yang diduga berisi BBM, sehingga memunculkan indikasi adanya aktivitas distribusi yang tidak dilakukan melalui mekanisme resmi. Sejumlah warga setempat mengaku kesulitan memperoleh BBM secara langsung dari SPBU tersebut. Mereka menduga adanya praktik penyaluran tertutup yang tidak melalui antrean kendaraan sebagaimana prosedur umum, melainkan melalui jalur alternatif seperti akses sungai atau jalur tidak resmi lainnya. “Kalau datang langsung sering tutup, tapi BBM tetap ada yang keluar. Kami tidak tahu lewat jalur mana,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyalahgunaan distribusi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan publik secara merata. Terlebih, wilayah pedalaman seperti Kapuas Hulu sangat bergantung pada akses BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas warga. Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pengelola SPBU berinisial TM melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) serta instansi pengawas distribusi energi, guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Selain itu, pengawasan yang lebih ketat dinilai penting untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Jika terbukti terdapat pelanggaran, warga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku. Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat dikenakan beberapa ketentuan hukum sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Migas) Mengatur ketentuan perizinan dan distribusi BBM agar tepat sasaran dan transparan. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM Mengatur tata cara distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 (Penggelapan): Jika terdapat indikasi penyalahgunaan distribusi untuk keuntungan pribadi. Pasal 378 (Penipuan): Jika terdapat unsur manipulasi atau praktik curang dalam distribusi. Warga masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum khususnya Kapolres Kapuas Hulu melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBU APMS tersebut guna memastikan Dugaan pendayagunaan bbm subsidi tersebut. Tim Liputan
News

*APMS 67.787.01 Nanga Semangut Diduga Tak Transparan, Distribusi…