Mitratnipolri.id || Jawa Tengah. Sejak November 2022, Polda Jateng menerima aduan dari korban yang didampingi oleh LRC-KJHAM Semarang.
Namun, hingga saat ini penanganannya sangat lambat dan bertele-tele.
Bahkan telah diadakan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri pada bulan Juni 2024 yang dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan).
Akan tetapi, hingga saat ini Karo Wassidik Bareskrim Polri, Brigjend. Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. belum memberikan rekomendasi hasil gelar perkara.
Di konfirmasi melalui whatsapp, Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto mengatakan bahwa sudah menyampaikan agar Karo Wassidik segera memberikan arahan dan rekomendasi kepada penyidik Polda Jateng.
Willy Aditya, Politisi dari Partai NasDem dalam tanggapan sebelumnya terkait pelaporan tindak pidana kekerasan seksual, mengatakan bahwa jangan jadikan korban kembali menjadi korban karena tidak mendapat keadilan ketika melaporkan pelanggaran terhadap hak asasinya, pelanggaran terhadap tubuhnya.
“Hentikan cara berpikir dengan paradigma yang lama, yang menganggap perempuan setuju dan senang ketika dilecehkan dan pelaku boleh melenggang tak bertanggung jawab”, ujar Willy Aditya.
“Si IS tertawa cengengesan saat datang ke kantor polisi. Sedangkan korban, dilecehkan dengan pernyataan-pernyataan penyidik yang memojokkan korban”, ungkap pendamping.
(Red)

















