Example floating
Example floating
News

PW GNPK RI DUKUNG LANGKAH LAKI SURATI PEMKAB MEMPAWAH TERKAIT IMB PT. BAI

194
×

PW GNPK RI DUKUNG LANGKAH LAKI SURATI PEMKAB MEMPAWAH TERKAIT IMB PT. BAI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

*PW GNPK RI DUKUNG LANGKAH LAKI SURATI PEMKAB MEMPAWAH TERKAIT IMB PT. BAI*

Example 300x600

Mitratnipokri.id. Pontianak, Kalbar. PW GNPK RI Kalbar mendukung langkah yang dilakukan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dalam menyikapi persoalan IMB PT BAI yang dikeluarkan oleh Bupati Mempawah dilokasi tanah yang masih bermasalah.

 

Dukungan tersebut disampaikan oleh Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysisus Aidy saat hadir pada penyampaian kinerja Kejati Kalbar dalam penanganan kasus korupsi di Gedung Kejati Kalbar, Selasa (9/12)

 

“Apa yang disampaikan oleh Ketua Umum DPP LAKI, PW GNPK RI Kalbar mendukung karena hukum harus ditegakkan jangan sampai dikesampingkan segala kegiatan harus lah mematuhi aturan hukum jangan mentang-mentang punya kekuasaan lalu mau berbuat semau nya,” ungkapnya.

 

Sebelumnya sebagai mana diberitakan di beberapa media online bahwa Ketua Umum LAKI, Burhanudin Abdullah, SH bahwa LAKI telah mengirim surat keberatan atas permohonan Klarafikasi dan penjelasan terhadap dugaan Pembangunan pabrik PT. BAI memiliki IMB tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, surat permohonan Informasi tertuang dalam surat DPP LAKI Nomor : 0085/DPP LAKI/MPW/K.11.25 tertanggal 04 November 2025 dan surat yang kedua yang di lanjutkan lagi oleh DPP LAKI nomor : 0090/DPP LAKI/MPW/K.11.25 04 Desember 2025 yang disampaikan ke Bupati Mempawah, “Laki berharap dengan surat keberatan nya yang kedua ini bisa ditanggapi dan di respon oleh Bupati agar tidak menimbulkan persepsi dan kecurigaan public yang mengarah pada UU nomor 31 tahun 1999 ko UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

 

“Adapun landasan hukum LAKI dalam menyampaikan permohonan informasi dan keberatan berdasarkan UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, apa yang di sampaikan permohonan tersebut bukanlah termasuk hal yang di kecualikan atau di rahasia kan tapi merupana informasi yang mendorong pelayanan publik, dalam mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih”, jelas Burhanudin.

 

” Berdasarkan pengaduan sdr AJ kepada Laku menjelaskan bahwa tanah yang di bangun oleh PT.BAI tersebut masih dalam proses perkara yang belum di selesaikan oleh PT.BAI, namun dari pihak Pemda Kabupaten Mempawah telah menerbitkan ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dengan nomor : 640/075/SKYT/IMB KUK MP.TSP./2020 tertanggal 19 Februari 2020 atas nama PT.Borneo Alumina Indoneaia ( BAI ), menurut Burhanudin Abdullah, dalam proses perijinan yang di terbitkan oleh pihak Pemda Kabupaten Mempawah sangat aneh, “harus nya persoalan tanah yang masih bersengketa belum layak di terbitkan perijinan atau IMB, sangat keliru perijinan yang diterbitkan sedangkan masalah tanah belum clear,” tegasnya nya.

 

Hal ini tidak sesuai dengan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020 poin ke 2 ayat 10 yang pada inti nya adalah persyaratan wajib memiliki rekam sertipikat hak milik (SHM), pertanyaan nya adalah apakah pada tahun 2020 itu Bangunan PT. BAI sudah memiliki hak milik berupa sertipikat.

 

Burhanudin juga seorang advokat dari organisasi Dewan Pengacara Nasional Jakarta mempertanyakan kenapa surat DPP LAKI sampai saat ini pihak Pemkab Mempawah malu malu untuk menjelasaknya. *Jika IMB ini tidak bermasalah ya silahkan sampaikan informasi yang sebenar benarnya, kok repot,” ujar Burhanudin.

 

Untuk menghindari proses hukum selanjut nya LAKI berharap dengan surat kedua ini pihak pemkab Mempawah dapat menberikan jawaban yang akurat tanpa beban, untuk data dan alat bukti kepemilikan tanah waris Almarhum Saad bin Yasin yang telah di kuasakan sdr AJ kepada LAKI, sdr AJ juga telah memberikan kuasa subtitusi kepada Firma Hukum LAKI dan Fatner untuk melakukan upaya hukum selanjutnya atas tanah almarhum Saad bin Yasin.

 

Asdi AS SE

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *