Mitratnipolri.id || Tapanuli Tengah- Ternyata Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo – Gibran terkait pemberantasan pungutan liar (pungli) dengan menggelar operasi di setiap instansi, belum sepenuhnya berjalan.15/08/2025.
Bisa dibuktikan, praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan masih saja marak di Satpas SIM Polres Tapanuli Tengah.
keberadaan calo beseragam ini disinyalir dilindungi oleh para petinggi di satuan lalu lintas Polres Tapanuli Tengah.
Hal ini diungkapkan, seorang pemohon SIM C yang Berinisal RN Dia mengaku datang ke Satpas SIM Polres Tapanuli Tengah untuk membuat SIM C pada tanggal 15/7/2025 lalu
Setibanya di Satpas SIM kata RN, dia langsung ditawarin oknum pegawai satpas ( Calo Berseragam) untuk pembuatan SIM C dengan harga Rp 380.000 tanpa ujian teori dan ujian praktek.
“Saat masuk di Satpas, Saya diminta Rp. 380.000 sama salah satu oknum calo berseragam, lalu Saya ditawari langsung foto tanpa harus ikut ujian. Digaransi dapat SIM C baru,” ujarnya RN
Pengakuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan integritas dalan proses pengurusan Sim di wilayah Polres Tapanuli Tengah.
Perlu diingat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang jajarannya untuk melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Arahan ini tertuang dalam surat telegram (ST) Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022. Telegram tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri
Penegakan hukum terhadap oknum yang terlibat dalam praktik tidak etis ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Hingga berita ini naik ke redaksi Kapolres dan Kasat lantas Polres Tapanuli Tengah Bungkam seakan – akan mendukung kegiatan pungli tersebut.(TIM)

















