Mitratnipolri.id | Jawa Tengah
Pemilu Tahun 2024 menjadi sorotan dua tokoh nasional.
Saut Situmorang, Komisioner KPK Tahun 2015-2019 melalui whatsapp menyatakan bahwa kecurangan yang dilakukan pemerintah yang harusnya melaksanakan Pemilu dengan jujur, netral dan adil.
“Justru pemerintah telah melaksanakan pemilu dengan kecurangan dan terlibat memihak dan tidak adil secara massif meluas, menggunakan struktur organisasi tata negara mulai dari Istana sampai ke desa secara sistematis (TSM)”, tambahnya Saut Situmorang.
“Oleh sebab itu harus didiskualifikasi dan laksanakan pemilu ulang dengan menghadirkan saksi luar negeri serta dengan segara melalukan audit politik dan pemilu”, tegasnya Saut Situmorang.
“Diskualifikasi dan laksanakan pemilu ulang dengan menghadirkan saksi luar negeri serta dengan segera melakukan audit politik dan pemilu baik secara perangkat pemilu/teknologi maupun rejim jokowi harus segera diturunkan”, pungkasnya Saut Situmorang.
Saut Situmorang yang juga adalah Dewan Pakar Timnas Amin juga menyatakan bahwa kita harus melihatnya dari awal. Sehari setelah pemungutan suara, Timnas Amin sudah mengumumkan ada persoalan TSM disini. Kan sekarang semuanya bermasalah, integritas yang bermasalah”, tegasnya.
Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H., juga menyoroti Pemilu Tahun 2024 ini.
Melalui aplikasi whatsapp, Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H, yang pernah menjadi pengacara presiden ke-6 Soesilo Bambang Yudonono, mengatakan bahwa Pemilu Tahun 2024 sudah kita lalui, tetapi jauh sebelum tahun 2024, sebelum hari pencoblosan maksud saya, telah dilakukan beberapa tindakan-tindakan yang sifatnya anomali.
“Mulai dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan dia akan cawe-cawe. Sesungguhnya cawe-cawe yang dimaksud itu dari segi apapun tidak benar. Karena bagaimanapun yang namanya cawe-cawe konotasinya kan usil atau mencampuri yang bukan urusannya”, tambah Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H.
“Dari segi hukum, dari segi ketatanegaraan, dari segi kepatutan, presiden yang sudah mau mengakhiri masa jabatannya terutama ketika saya menghandle bagaimana serangan dan fitnah yang ditujukan kepada presiden ke-6, Soesilo Bambang Yudoyono saya sampai ditunjuk sebagai kuasa hukum dari presiden dan keluarganya. Itu adalah untuk mengatasi serangan-serangan dan fitnahan”, ungkapnya.
“Kenapa presiden sampai melakukan itu karena SBY ingin mewarisi satu legacy dimana dia harus netral dalam mengakhiri masa jabatannya. Contoh seperti ini justru berbalik, justru berbanding terbalik kepada apa yang dilakukan oleh Presidin Jokowi. Malah melakukan terang-terangan terbuka melakukan cawe-cawe”, katanya.
“Sikap terang-terangan itu sebetulnya dalam bentuk nyata pelanggaran etika, pelanggaran ketatanegaraan, pelanggaran kepatutan dan kebiasan. Karena politik sarat dengan konvensi. Konvensi adalah bagian yang tidak bisa lepas dari peraturan perundang-undangan di dalam konvensi yang diangkat dari kebiasaan menjadi sistem ketatanegaraan juga adalah merupakan bagian integral”, katanya.
“Mulai dengan cawe-cawe sehingga omongan presiden itu ditangkap oleh semua para pelaku politik, para pengamat politik, dan semua anggota masyarakat dan partai-partai mulai dari pusat sampai daerah bahwa presiden mentolerir hal-hal yang boleh disimpangi baik aturan, undang-undang bahkan etika politik. Nah inilah cikal bakal rusaknya”, ungkapnya.
“Jadi sesungguhnya presiden sudah menciptakan kegaduhan dari awal, maksud saya ini Presiden Jokowi”, tegasnya.
“Poin ke 2 yang terbaca oleh publik yang sering dilakukan Presiden Jokowi adalah membiarkan. Presiden Jokowi sudah mengatakan anaknya tidak layak untuk dijadikan cawapres, tetapi kemudian dia restui. 2 hal omongan yang terbalik dari seorang presiden, kepala negara yang adalah panutan bangsa, dia bapak negara yang seharusnya menjadi contoh. Kalau memang dia bilang Gibran itu tidak layak, belum pantas, belum punya pengalaman. Ya tidak bisa dia merubah omongannya lalu dia merestui. Itu sangat mengguncang publik”, pungkasnya.
“Selanjutnya adalah bahwa perbuatan yang dilakukan antara lain adalah membagikan, melipatgandakan pemberian sembako. Dan dia lakukan itu dengan menteri-menteri. dimana anaknya ikut menjadi cawapres. Sembako melibatkan Hartanto, bahkan disebut ini berterima kasih kepada Jokowi. Lalu itu kan mengangkat figur dari pada Golkar. Dimana Hartanto adalah menteri, menteri yang mendukung anaknya Jokowi”, lanjutnya
“Yang ketiga, adalah penggerakan ASN, itu kan sudah nyata di media sosial bagaimana Gibran mengumpulkan kepala desa dan seterusnya, itu yang terbuka begitu beraninya. Itu yang terbuka saja, bagaimana yang tertutupnya? Mengintimidasi bahkan lagi lebih banyak lagi kasus-kasus diperiksa tapi tidak berfollow up, tidak diteruskan akhirnya menjadi pendukung anaknya Jokowi pasangan 02. Kalau Prabowo ya senang-senang saja dapat dukungan, dengan apapun terserah orang. Dia nyalonpun tidak ada konstitusi yang dia langgar. Tetapi ketika Gibran yang tadinya tidak mempunyai kapasitas, dewasa untuk calon wakil presiden menjadi dimampukan menjadi calon karena calon kan berumur 40 tahun tapi diplesetkan tafsirnya oleh MK yang kemudian disitu ada konflik of interest, nepotisme. Dimana seharusnya Usman itu tidak boleh menjadi hakim disitu dan terbukti juga bahwa tadinya ada 5 hakim yang mau menolak tapi karena dipengaruhi Ketua MK menjadi diloloskanlah keputusan itu”, ungkapnya.
“Inilah yang menjadi kekotoran, kerusakan dan ini akan menjadi masalah dikemudian hari. Bukan sekarang. Misalnyalah besok Prabowo terpilih menjadi presiden pasangannya Gibran bukan dipasangan ini yang bermasalah tapi contoh yang diberikan oleh Jokowi ini bernegara menjadi preseden yang akan digunakan presidennya bisa 10 tahun lagi, 20 tahun lagi, 50 tahun lagi, 100 tahun lagi bahkan itu nanti hanya bisa dihentikan lagi kembali seperti reformasi ke dua”, ungkapnya.
“Karena ketika itu juga Soeharto dikasi tahu dia tidak mau dengar. Dia terus aja. Karena dia merasa dapat dukungan padahal sudah tidak layak, dapat dukungan yang sudah dikondisikan. Hal seperti itu tidak bagus dalam bernegara. Itu semua adalah pelanggaran-pelanggaran di dalam konstitusi dalam bernegara, pelanggaran etika”, ungkapnya.
“Gibran itu ketika diputus pun oleh Mahkamah Konstitusi sedang menjabat, memang benar Gibran sedang menjabat. Itu kan dicari-cari sebagai pembenaran. Harusnya begitu ketika MK itu keluar putusannya tidak cukup dengan putusan MK itu dia diterima pendaftarannya. Dia harus berbuat lagi karena KPU masih menggunakan peraturan lama, masih menggunakan harus 40 tahun, tidak ada pengecualian disitu. KPU harus mengeluarkan peraturan dulu memperbaiki sesuai putusan MK. Ini langsung didaftarkannya tanpa dibuat langsung peraturannya. Jadi akhirnya Gibran terdaftar secara inkonstitusional dan bisa digugat. Karena dia pendaftarannya jadi bermasalah”, tegasnya.
“Kalau hanya melihat kepada ada kecurangan pemilih ada faktor lain. Tapi kalau mau mempersoalkan pemilu ini di Mahkamah Konstitusi harus melihat semua rangkaian mulai dari pada presiden cawe-cawe sampai dengan penghitungan dimana KPU telah menggunakan peralatan yang terbuka untuk diintervensi yang menguntungkan salah satu paslon. Dalam hal ini sesuai pemberitaan yang diuntungkan paslon 02. Bahkan ada TPS maksimum 300 koq bisa keluar outputnya sampai 560.000 pada satu TPS. Tapi menurut saya itu adalah faktor efek, tapi itupun menjadi alasan untuk mempersoalkan pemilu tahun ini”, jawabnya.
“Pemilu sekarang ini harus dinyatakan dibatalkan, harus dibuat pemilu ulang, tidak ada cerita lain, mau bagaimanapun kerugian harkat dan martabat demokrasi bangsa ini tidak boleh dipertaruhkan dengan sebuah harga ataupun biaya. Apapun harganya harus dibayar. Bahkan demokrasi Saddam Husein pun digantung, seperti itu. Hadapi eksekusi demi demokrasi. Itulah harga yang harus dibayar. Untuk bisa aman republik ini lebih baik pemilu dibuat pemilu ulang. Pemilu tahun 2024 ini dimata saya adalah pemilu yang cacat dan inkonstitusional”, pungkasnya Dr. Palmer Situmorang, S.H., M.H. menutup pernyataannya tentang Pemilu Tahun 2024.
(RM)

















